Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribut kenaikan harga BBM, UU APBN 2015 digugat ke MK

Ribut kenaikan harga BBM, UU APBN 2015 digugat ke MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kebijakan pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN dipermasalahkan oleh tiga orang advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang mengajukan diri sebagai warga negara menilai kebijakan tersebut perlu dibatasi agar dapat efektif dalam penyalurannya.

Ketiga advokat itu adalah Donny Tri Istiqomah, Radian Syam, serta Andhika Dwi Cahyanto. Mereka menilai kebijakan subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran lantaran hanya dapat dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas.

"Ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan APBN dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar pemohon Donny Tri Istiqomah dalam sidang uji materi di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12).

Orang lain juga bertanya?

Donny mengatakan selama ini pemerintah terlalu sibuk mengurusi subsidi BBM hingga akhirnya tidak memperhatikan subsidi sektor lain terutama pangan. Padahal, subsidi ini sangat dibutuhkan sebagian besar rakyat Indonesia yang masih berada di garis kemiskinan.

"Kita tidak minta subsidi BBM dihapus, tetapi subsidi dibatasi agar tepat sasaran dan tidak mengganggu subsidi sektor lain terutama bahan pokok seperti minyak goreng, kedelai yang sudah dihapus. Sementara subsidi BBM setiap tahunnya semakin membesar," kata Donny.

Selanjutnya, Donny menerangkan pembatasan subsidi BBM perlu ditetapkan sebesar 10 persen dari anggaran belanja pemerintah pusat. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya polemik seputar pencabutan subsidi BBM.

Atas hal itu, Donny meminta MK untuk membatalkan tersebut. Setidaknya, MK dapat menyatakan pasal tersebut berlaku konstitusional bersyarat.

"Pasal 13 UU APBN Tahun 2015 konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai tidak melebihi 10 persen dari belanja pemerintah pusat," kata dia.

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan kritik terhadap bagian petitum dari pemohon. Dia mempertanyakan dasar pembatasan sebesar 10 persen tersebut.

"Angka 10 persen harus diuraikan rasionalitasnya, ini perlu dilengkapi dalam permohonan," kata dia.

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan komentar yang menyatakan pemohon tidak menguraikan secara tepat terkait norma yang bertentangan. Dia mengatakan pemohon tidak menjelaskan sasaran subsidi untuk kemakmuran rakyat secara tepat.

"Sasaran pengalihan subsidi demi kemakmuran rakyat tidak dijelaskan. Ini harus dielaborasi dalam permohonan," terang Fadlil.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar justru menyatakan pemohon tidak jelas dalam menggambarkan kerugian konstitusionalnya. "Mungkin pemohon ikut menikmati subsidi BBM itu kan?" ungkap dia. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial

Sebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
BBM Pertamax Disubsidi, Bakal Dinikmati Orang Kaya?
BBM Pertamax Disubsidi, Bakal Dinikmati Orang Kaya?

Seharusnya alokasi subsidi BBM ditujukan pada sektor konsumen, bukan untuk produknya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beri Bukti Banyak Orang Kaya Terima Bansos dan Nikmati Subsidi Negara
Sri Mulyani Beri Bukti Banyak Orang Kaya Terima Bansos dan Nikmati Subsidi Negara

Sri Mulyani mengatakan, alokasi perlinsos kepada masyarakat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi

Kementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.

Baca Selengkapnya
Program Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie
Program Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie

TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Mampu Tak Boleh Gunakan BBM Subsidi, Begini Cara Pemerintah Lakukan Pemantauan
Masyarakat Mampu Tak Boleh Gunakan BBM Subsidi, Begini Cara Pemerintah Lakukan Pemantauan

Tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.

Baca Selengkapnya
BPS: Kenaikan Harga Pertamax Hanya Dirasakan Kelompok Orang Tajir
BPS: Kenaikan Harga Pertamax Hanya Dirasakan Kelompok Orang Tajir

Kenaikan harga BBM non subsidi hanya akan dirasakan oleh masyarakat kaya.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Ini Bikin Kelas Menengah Malaysia Ketar Ketir
Kebijakan Ini Bikin Kelas Menengah Malaysia Ketar Ketir

Klasifikasi pendapatan, membuat masyarakat Malaysia khawatir dengan kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Luruskan soal BBM Gratis: Enggak Mungkin
Cak Imin Luruskan soal BBM Gratis: Enggak Mungkin

Cak Imin hanya akan memaksimalkan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, Anak Buah Luhut: Kita Fokus Peningkatan Kualitas
Pemerintah Bantah Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, Anak Buah Luhut: Kita Fokus Peningkatan Kualitas

Fokus utama pemerintah sekarang itu meningkatkan kualitas BBM subsidi.

Baca Selengkapnya
Asal Usul Subsidi BBM di Indonesia, Dimulai Era Soeharto Meski Ditentang B.J Habibie
Asal Usul Subsidi BBM di Indonesia, Dimulai Era Soeharto Meski Ditentang B.J Habibie

Alasan pemberian subsidi BBM karena harga jual BBM terutama minyak tanah, berada di bawah biaya produksinya.

Baca Selengkapnya
Daftar Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat yang Dilarang Menggunakan Pertalite per 25 Agustus 2024
Daftar Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat yang Dilarang Menggunakan Pertalite per 25 Agustus 2024

Pemerintah akan melarang penggunaan Pertalite untuk mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc.

Baca Selengkapnya