Rodrigo tetap jalani eksekusi mati meski alami gangguan jiwa
Merdeka.com - Jelang dieksekusi mati, kuasa hukum terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte menyebut kliennya tak bisa dieksekusi karena mengalami gangguan jiwa. Hal itu juga terlihat saat dia ditanya mengenai tiga permintaan terakhirnya belum lama ini.
Menghadapi penyakit kejiwaan yang dialami Rodrigo, Jaksa Agung HM Prasetyo membantahnya. Meski mengalami gangguan jiwa, namun Rodrigo tetap masuk dalam kriteria hukuman mati.
Prasetyo menjelaskan, hal itu tertuang dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Dalam Pasal 7 menyebutkan hukuman mati harus ditunda apabila terpidana adalah wanita hamil atau anak di bawah umur.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kenapa korban gantung diri? 'Korban ditemukan tewas gantung diri di lapak pasar. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,' ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi.
"Acuan kita UU PNPS di mana disebutkan bahwa yang dapat menunda itu kan wanita hamil dan anak di bawah umur. Jadi sebenarnya tidak masalah, apalagi sudah dibuktikan hingga akhir proses hukum," terang Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/4).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memastikan segera melakukan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati. Kepastian itu dilakukan setelah terpidana mati asal Filipina, Mary Jane telah dibawa menuju Nusakambangan.
Jelang menit-menit terakhir, terpidana mati yang akan dieksekusi berkurang menjadi 9 orang. Hal ini terjadi setelah kuasa hukum Serge Atlaoui menggugat hukuman mati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaCekal itu baru bisa diajukan setelah jaksa menempuh langkah kasasi terhadap vonis bebas Ronald.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaHakim menjatuhkan vonis bebas karena Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Baca Selengkapnya