Rumah elite di Depok jadi arena judi kelas kakap, 6 orang dibekuk
Merdeka.com - Enam orang yang terlibat judi diamankan dari sebuah rumah di kawasan elite Rafles Hills, Cimanggis, Depok. Sebelumnya rumah di Blok M itu memang dicurigai kerap digunakan untuk berjudi. Setelah mendapatkan informasi, akhirnya polisi menangkap enam pelaku.
Kasat reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, keenam orang yaitu BF (37), LHB (50), LTJ (58), ST (58), WY (47) dan SM (64) bermain jenis Liung Fu. "Barang Bukti yang diamankan adalah seperangkat alat permaianan judi jenis Liung Fu, dan uang senilai Rp 101.000.000, dan meja tempat permainan judi tersebut," kata Bintoro, Selasa (17/4).
Mulanya, salah satu orang yaitu SM memanggil temannya ke lokasi. SM memanggil karena dia meminta untuk membantu pindahan. "Saat para tersangka datang, baru kemudian digelar judi tersebut," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto menambahkan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Judi apa yang berhasil dibongkar? 'Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,' ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Diduga judi yang dimainkan mereka adalah judi kelas kakap. Pasalnya sekali main mereka bisa memasang uang jutaan rupiah. "Dilihat dari barang bukti yang ada di meja, itu sekali masang bisa Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," tukasnya.
Caranya, uang taruhan diletakkan di kain bergambar. Kemudian seorang bandar mengundi sebuah dadu bergambar. Jika gambarnya muncul maka dialah pemenangnya. Kemudian duit ditarik oleh bandar bagi yang kalah. Mereka adalah teman yang saling kenal. "Sementara saat ini para pelaku terancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaDi sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah terbengkalai di Semarang yang dulu pernah dipakai untuk judi.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.
Baca SelengkapnyaPara pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Selengkapnya