Sabu asal China untuk Tahun Baru digagalkan masuk ke Indonesia
Merdeka.com - Empat pelaku peredaran narkoba jenis sabu dibekuk petugas dari Polsek Soekarno Hatta dan Polres Pelabuhan, Kamis, (8/12). Sindikat internasional ini ditahan di Mapolres Pelabuhan bersama sejumlah barang bukti di antaranya sabu bentuk kristal seberat 900 gram.
Keempat pelaku diketahui berinisial BY (32), ON (53), IK (30) dan CI (49). Selanjutnya polisi masih mengejar satu lagi buron berinisial IR, yang merupakan pemilik utama sabu yang sengaja dikirim untuk keperluan pesta tahun baru mendatang.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Anton Charliyan menjelaskan, para pelaku ini diduga sindikat internasional. Karena meski sabu ini didatangkan dari Tarakan, Propinsi Kalimantan Utara tapi diketahui jika sabu ini produksi dari China.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sabu kristal 900 gram ini ditemukan dalam tas milik pelaku BY yang baru turun dari KM Bukit Siguntang. Sabu ini dikemas dalam bungkusan plastik snack untuk mengelabui petugas. Rencana diselundupkan ke Makassar untuk keperluan Tahun Baru," kata Anton Charliyan, Jumat (9/12).
Dia menambahkan, empat orang pelaku ini adalah pemain lama dan merupakan residivis.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Said Anna Fauza menjelaskan kronologis penangkapan empat pelaku sindikat internasional peredaran narkoba yang kurang dari 24 jam itu. Mulai dari pelabuhan laut hingga bandar udara.
Menurut Said, penyelundupan sabu 900 gram berhasil digagalkan ini berawal operasi cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Polsek Soekarno Hatta (Soeta) dipimpin Kapolsek, AKP Anita Taherong di Pelabuhan Laut Soekarno Hatta saat kedatangan KM Bukit Siguntang, Kamis, (8/12) pukul 10.30 WITA. Awalnya rute kapal ini dari Nunukan, Tarakan, Parepare dan Makassar.
Satu penumpang berinisial BY turun dari kapal gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, BY terlihat ketakutan dan ternyata di dalam tasnya itu ditemukan kristal putih dalam dua bungkusan plastik dikemas dengan plastik snack. Yang kemudian diketahui jika biji-biji kristal itu adalah narkoba jenis sabu.
Hasil interogasi BY kalau sabu itu akan dijemput oleh lelaki ON di pintu 2 pelabuhan. ON kemudian diringkus pukul 11.30 WITA. Keterangan ON kalau pemilik sabu itu milik IK yang terbang dari Tarakan dan akan tiba di Makassar.
"Saya bersama Kapolsek Soekarno Hatta kemudian menuju bandara dan berhasil mengamankan IK pukul 14.30 WITA. Selanjutnya IK mengaku kalau untuk bertransaksi dibantu oleh CI. Lelaki CI kemudian dipancing di ujung tol dan dia juga berhasil ditangkap pukul 17.00 WITA," jelas Said.
Dari interogasi lebih jauh terhadap empat pelaku tersebut, kata dia, sebenarnya sabu itu milik IR yang kini dalam pengejaran.
Selain barang bukti sabu, juga disita sebuah buku rekening yang isinya ada Rp 800 juta diduga hasil traksaksi narkoba. Juga ada bukti transfer senilai Rp 200 juta.
"Mereka disangkakan melanggar pasal 114 (2), junto pasal 112 (2) atau pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaDirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca Selengkapnya