Sabu dari Malaysia senilai Rp 2 Miliar gagal beredar di Bandung
Merdeka.com - Narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 1.055 gram gagal edar setelah Bea Cukai mengamankan pria berinisial TKC (24). Dia ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu 28 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapannya berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh petugas bea cukai.
Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan dalam tubuh dan pakaiannya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
"Petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine. Dia menyembunyikannya di balik body strapping pada perut dan dada serta celana dalam," katanya saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (31/10).
Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk kristal putih yang dibawa pelaku teridentifikasi positif methamphetamine seberat 1.055 gram. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.
"Jika ditaksir, narkotika yang dikenal dengan sabu itu harganya kurang lebih Rp 2 miliar. Dampaknya, kita bisa menyelamatkan sekitar 7.000 orang," sebutnya.
Penangkapan terhadap TKC merupakan penindakan ke-20 yang dilakukan Bea Cukai Bandung sepanjang 2018 ini. jumlah ini meningkat hingga hampir tiga kali lipat dibandingkan 2017 lalu yang hanya tujuh penindakan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan menambahkan, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut, khususnya terkait tujuan tersangka membawa sabu itu, termasuk jaringannya.
"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan, namun kita akan terus dalami, termasuk jaringan- jaringannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp10 miliar.
Sementara itu, TKC mengaku tak mengetahui barang titipan yang dibawanya itu adalah narkotika. Sebelum dilekatkan pada tubuhnya, barang tersebut sudah dalam keadaan terbungkus rapi.
"Saya diiming-imingi uang 8.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang ini (ke Indonesia)," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca Selengkapnya