Saifuddin Ibrahim, Tersangka Penistaan Agama Masih Aktif Bikin Konten di Youtube
Merdeka.com - Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran, sampai saat ini masih bebas. Bahkan, dia masih aktif membuat konten di media sosial Youtube.
Pada pukul 09.00 Wib, Kamis (12/1), terlihat ada satu video yang baru diunggah olehnya pada 19 jam lalu. Video yang dipostingnya itu berjudul '2023, Tahun Jantung Khilafah berdebar'.
Video yang ditayangkannya itu diketahui sudah ditonton secara berulang kali hingga mencapai 6,9 ribu.
-
Kenapa Sarwendah bertindak tegas terhadap penyebar fitnah? Sarwendah menjelaskan bahwa tindakan tegas yang diambil adalah karena kekhawatiran akan kesejahteraan mental anak-anaknya yang sudah mampu membaca, dan ia tidak ingin mereka terganggu dengan berita-berita negatif yang tersebar.
-
Bagaimana cara memusnahkan Alquran yang rusak dalam video viral? Terlihat beberapa orang membuang bongkahan abu Alquran ke dalam laut. Tiktok/gbclthg Bukan hanya itu, saat melakukan proses pemusnahan terhadap Alquran yang sudah rusak, mereka juga terdengar terus melantunkan sholawat sembari membuang abu Alquran satu per satu dari atas kapal. 'Sambil bersalawat kita larutkan bongkah abu Al-Quran ke dalam laut, tulis keterangan dalam video.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Apa yang membuat Ustaz Solmed menjadi perbincangan di media sosial? Ustaz Solmed menjadi perbincangan di media sosial karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya, memicu respons netizen.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
Lalu, pada dua hari yang lalu ia juga mengunggah video di akun Youtubenya itu dengan judul 'Kodron ingin dunia kacoooo'. Untuk video ini, telah ditonton sebanyak 5,5 ribu.
©2023 Merdeka.com/istimewaKendala Polisi
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kendala dalam pemulangan Saifuddin dari Amerika Serikat salah satunya yakni masalah sistem.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1).
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," sambungnya.
Bikin Red Notice
Meski begitu, Polri disebutnya sudah mengeluarkan red notice untuk dapat memulangkan Saifuddin ke tanah air.
"Saya sampaikan bahwa Bareskrim telah membuat red notice, sudah menetapkan sebagai tersangka dan pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih pasif terkait kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Sejauh ini belum ada respon. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim," kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5).
"Kita lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kalau enggak kita kan enggak punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita," sambungnya.
Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, jika Saifuddin belum dilakukan penangkapan oleh Polri. Hingga kini, polisi Indonesia masih melakukan komunikasi dan kerjasama dengan FBI untuk kasus tersebut.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI. Info dari Hubinter gitu. Belum (ditangkap), karena otoritas di AS. Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat gakum di sana. Nanti klu sdh ada info lg akan disampaikan," ujar Dedi.
Serahkan ke Kominfo
Lalu, terkait dengan Saifuddin yang diduga masih aktif dalam bermedia sosial atau masih menggunggah sejumlah video. Hal tersebut sudah dilakukan koordinasi oleh Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Yang jelas kita sudah memberitahukan ke pihak Kominfo kebijakan di sana. Kalau sekarag kalau diblokir buktinya dimana," tutup Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus yang meminta menghapus 300 ayat Alquran. Penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan pada Senin (28/3).
"Menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Kabagpenum Div Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3).
Gatot mengungkapkan, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi meningkatkan status perkara hukum tersebut ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Samsudin melontarkan pernyataan mengejutkan ketika digelandang menuju penjara.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca SelengkapnyaDengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol Samsudin mengaku senang berada di penjara
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca Selengkapnya