Sakit Hati Tak Dipilih, Calon Kepala Desa di Lumajang Bayar Orang Rp500 Ribu Rampok Tetangga
Tiga perampok bayaran beraksi menggunakan senjata api dan sajam ditangkap Satreskrim Polres Lumajang pada Jumat (13/10).
Pelaku memerintahkan komplotan perampok berjumlah 6 orang.
Tak Dipilih Keluarga Korban, Calon Kepala Desa di Lumajang Bayar Orang Rampok Tetangga
Tiga perampok bayaran beraksi menggunakan senjata api dan sajam ditangkap Satreskrim Polres Lumajang pada Jumat (13/10). Sejumlah pelaku yang ditangkap polisi yakni Jon, warga Probolinggo, Parman warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro, dan Hajer warga Sawaran Lor Kecamatan Klakah Lumajang.
Jon dan Hajer dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran melawan saat dilakukan penangkapan. Sementara, peristiwa perampokan itu terjadi di Desa Bedayu Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada (2/10) lalu. Korban adalah Andri Fahrozi, seorang mahasiswa.
Motif Perampok
Motif para pelaku merampok korban yakni imbas dari pemilihan kepala desa antar waktu atau PAW desa setempat.
Inisiator perampokan adalah Samsidin, seorang calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan.
Sakit hati lantaran tak dipilih oleh pihak keluarga korban, Samsidin mengirim perampok ke rumah korban untuk menguras harta korban.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan untuk melancarkan aksi perampokan, Samsidin memerintahkan komplotan perampok berjumlah 6 orang. Salah satunya membawa senjata berjenis air softgun untuk merampok tetangganya.
Sementara 5 lainnya membawa senjata tajam jenis clurit. Sebagai imbalan, masing-masing orang dibayar Rp500.000 untuk melancarkan aksi perampokan.
“Jadi per orang ini dibiayai Rp500.000 untuk lebih detailnya masih kami dalami kasusnya,” katanya.
Dari aksi itu pelaku membawa kabur 2 motor, perhiasan dan sejumlah uang. Saat ini, Samsudin dan tiga pelaku perampokan lainnya masih buron.
“Jadi total DPO sekarang ada 4 orang. Salah satunya merupakan inisiator aksi perampokan,”
ujar Boy.
Kini, ketiga pelaku yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Atas perbutan itu, ketiganya terjerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.