Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli jelaskan fungsi KUHAP di sidang praperadilan Jero Wacik

Saksi ahli jelaskan fungsi KUHAP di sidang praperadilan Jero Wacik jero wacik. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Usai diskors selama dua jam, sidang praperadilan Jero Wacik dilanjutkan di bawah pimpinan hakim tunggal Sihar Purba. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini beragendakan mendengar saksi ahli.

Saksi kedua yang dihadirkan pihak Jero adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Setelah sebelumnya didahului oleh pakar hukum pidana, Khairul Huda.

"KUHAP berfungsi mengatur prosedur dalam peradilan, termasuk dalam penangkapan, penahanan, penyidikan, dan seterusnya rangkaiannya. Jangan lupa esensi KUHAP adalah mencegah penyalahgunaan wewenang. Tidak bisa prosedur itu untuk mendzalimi orang," papar Margarito di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (22/4).

Orang lain juga bertanya?

Selain menjawab pertanyaan pihak KPK Terkait fungsi KUHAP, Margarito juga memberikan pernyataan untuk hakim tunggal terkait batasan hukum yang wajar. "Batasan hukum dalam batas interpretasi tidak ada. Tapi kalau memang harus ada batas, tidak bisa bikin norma baru yang nantinya melangkahi hak orang lain," lanjutnya.

Margarito pun menekankan bahwa kedudukan hukum sendiri bertujuan untuk memuliakan seseorang, bukan untuk menghina, terlebih menjatuhkan orang lain.

Sebelumnya, Khairul Huda, juga memberikan keterangannya terkait dengan kewenangan seorang hakim untuk menemukan penemuan hukum jika sebuah tujuan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat belum terpenuhi. Terlebih jika ditemukan dalam proses hukum penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai ketentuan, baik dalam kasus korupsi maupun lainnya

"Tidak perlu kekhawatiran hakim memperluas kewenangan praperadilan karena dinilai tidak pro pemberantasan korupsi," kata Chairul.

Usai keduanya memberikan keterangan, hakim tunggal Sihar Purba pun menunda persidangan sampai Kamis (23/4) dengan agenda pembuktian surat-surat dan mendengarkan 2 orang saksi fakta dari pihak KPK. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua Bawaslu Adukan Kubu Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK
VIDEO: Ketua Bawaslu Adukan Kubu Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK "Mengganggu, Annoying!"

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya