Saksi ahli jelaskan fungsi KUHAP di sidang praperadilan Jero Wacik
Merdeka.com - Usai diskors selama dua jam, sidang praperadilan Jero Wacik dilanjutkan di bawah pimpinan hakim tunggal Sihar Purba. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini beragendakan mendengar saksi ahli.
Saksi kedua yang dihadirkan pihak Jero adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Setelah sebelumnya didahului oleh pakar hukum pidana, Khairul Huda.
"KUHAP berfungsi mengatur prosedur dalam peradilan, termasuk dalam penangkapan, penahanan, penyidikan, dan seterusnya rangkaiannya. Jangan lupa esensi KUHAP adalah mencegah penyalahgunaan wewenang. Tidak bisa prosedur itu untuk mendzalimi orang," papar Margarito di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (22/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang Margarito pertanyakan mengenai Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud? Ahli dari tim Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, mempertanyakan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah ada hasil Pilpres 2024.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
Selain menjawab pertanyaan pihak KPK Terkait fungsi KUHAP, Margarito juga memberikan pernyataan untuk hakim tunggal terkait batasan hukum yang wajar. "Batasan hukum dalam batas interpretasi tidak ada. Tapi kalau memang harus ada batas, tidak bisa bikin norma baru yang nantinya melangkahi hak orang lain," lanjutnya.
Margarito pun menekankan bahwa kedudukan hukum sendiri bertujuan untuk memuliakan seseorang, bukan untuk menghina, terlebih menjatuhkan orang lain.
Sebelumnya, Khairul Huda, juga memberikan keterangannya terkait dengan kewenangan seorang hakim untuk menemukan penemuan hukum jika sebuah tujuan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat belum terpenuhi. Terlebih jika ditemukan dalam proses hukum penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai ketentuan, baik dalam kasus korupsi maupun lainnya
"Tidak perlu kekhawatiran hakim memperluas kewenangan praperadilan karena dinilai tidak pro pemberantasan korupsi," kata Chairul.
Usai keduanya memberikan keterangan, hakim tunggal Sihar Purba pun menunda persidangan sampai Kamis (23/4) dengan agenda pembuktian surat-surat dan mendengarkan 2 orang saksi fakta dari pihak KPK. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca Selengkapnya