Saksi dan Alat Bukti Lengkap, Bule Australia Bersikukuh Tak Akui Meludahi Imam Masjid
Merdeka.com - Warga negara Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid bernama M. Basri Anwar di daerah Bandung, Jawa Barat.
Polisi menegaskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Semua berdasarkan pemeriksaan, kemudian alat alat bukti lainnya, baik itu saksi-saksi yang mendukung, saksi ahli, termasuk CCTV dan hasil gelar perkara," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4) malam.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang sedang menyelidiki kasus video viral? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
Polisi mengatakan, bule tersebut akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mengenai penahanan dan tindakan hukum lanjutan masih menunggu hasil pemeriksaan, termasuk mekanisme soal visanya yang habis, polisi akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
Hanya saja, polisi memastikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal Pasal 335 dan 315 kuhpidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ancaman hukumannya penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Bantah Meludahi Imam Masjid
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka tetap tidak mengakui meludahi imam masjid. Namun demikian, polisi berpegang pada keterangan saksi dan alat bukti.
"Tersangka sampai sekarang belum mengakui dengan apa yang dituduhkan oleh pelapor. Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk nanti saksi ahli dan lainnya," jelas dia.
"Yang pasti semua alat bukti kita sudah ambil semua, saksi saksi minta keterangan ada 5, nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," Budi melanjutkan.
Diduga Bukan Kasus Hukum Pertama
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus hukum ini bukan yang pertama. Diduga ia pernah berperkara dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Menanggapi hal itu, polisi membenarkan informasi tersebut. Namun polisi akan memastikannya lebih lanjut.
"Ya kami sudah menerima informasi seperti itu, ini masih kita dalami. Tahun 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa, apakah bentuknya LP apa tidak, masih kita dalami," kata dia.
Proses Pemeriksaan
Proses pemeriksaan terhadap tersangka didampingi penasehat hukum dan penerjemah ahli bahasa. Pihak dari kedutaan besar Australia untuk Indonesia juga dijadwalkan datang pada Minggu (30/4).
"Sudah kita hubungi pihak konsuler (Kedutaan Besar Australia) yang pasti dari lisan sudah nanti mungkin akan datang besok," ujar dia.
Diketahui, aksinya meludahi imam masjid tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di masjid. Diduga, hal itu disebabkan karena pelaku merasa terganggu dengan suara mengaji sebelum ibadah salat Jumat.
Video aksi bule tersebut diunggah di sejumlah akun media sosial dan mendapat reaksi dari netizen. Tersangka kemudian ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke negara asalnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya