Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi: Ferdy Sambo Tempramen, Mobil Nyaris Disenggol Motor Marah

Saksi: Ferdy Sambo Tempramen, Mobil Nyaris Disenggol Motor Marah Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E mengungkap, sisi temperamen dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo diketahui kerap kali amarahnya memuncak hanya karena persoalan kecil.

Sifat tempramen itu diakui Bharada E ketika hadir sebagai saksi untuk agenda pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara dugaan pembunuhan berencana alias Brigadir J, Rabu (30/11).

Awalnya, pertanyaan majelis hakim yang bertanya ke ke Bharada E soal pernah tidaknya dimarahi oleh Ferdy Sambo. Lalu, Bharada E selaku mantan ajudan mengiyakan kalau mantan bosnya itu kerap marah. Bahkan, saat tengah di jalan raya hanya karena takut tersenggol kendaraannya.

"Kenapa (marah)?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

"Kalau ada pas ada di jalan terus ada motor yang ke arah mendekati mobil biasanya beliau agak marah," jawab Bharada E.

Karena jawaban itu, Hakim lalu mempertegas soal apa yang kerap kali membuat marah mantan bos dari Bharada E supaya dijelaskan secara terang.

"Takut kesambar (serempet)?" tanya hakim.

"Siap yang mulia, maksudnya mobil kami takut nyenggol motor yang mulia," ungkap Bharada E.

"Oh jadi tak boleh terlalu dekat dengan motor?" timpal hakim.

"Siap yang mulia," jawab Bharada E.

"Di situ saudara FS marah sama saudara?" tanya hakim menegaskan.

"Siap," dijawab Bharada E.

Perlu diketahui, kesaksian Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sisi Lain Tempramen Sambo

Sebelumnya, Saksi atas nama Ariyanto selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri menyebut jika mantan majikan Ferdy Sambo memiliki sikap temperamen atau pemarah.

Pengakuan itu disebutkan Ariyanto ketika dirinya ditanyakan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Irfan Widiyanto, perihal latar belakang pekerjaan yang menjabat sebagai PHL untuk membantu Ferdy Sambo.

"Bekerja sebagai PHL Propam kurang lebih 2 tahun?," kata salah satu tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

"Iya sudah 2 tahun," kata Ariyanto.

Namun nyatanya, Ariyanto mengaku telah ikut bekerja melayani Ferdy Sambo kurang lebih enam tahun sedari pangkat Komisaris Besar (Kombes).

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5 sampai 6 tahun," kata Ariyanto.

Kemudian, Ariyanto mengatakan gambaran sikap Ferdy Sambo yang memiliki sisi temperamen dikala ada anak buah yang salah dalam melakukan pekerjaan.

"Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?" kata penasihat hukum.

"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," kata Ariyanto.

"Temperamen berarti?" ujar Penasihat Hukum.

"Iya," singkat Ariyanto membenarkan.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya

Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Masih Kinyis dan Unyu, Foto Jenderal Polisi Bareng Teman Seangkatan Akpol 94, Satu Sosok jadi Sorotan
Masih Kinyis dan Unyu, Foto Jenderal Polisi Bareng Teman Seangkatan Akpol 94, Satu Sosok jadi Sorotan

Di antara belasan perwira kala itu, ada satu sosok yang disorot.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Viral Pria Emosi Ludahi Pengendara saat Ditegur Parkir Sembarangan Ternyata Pegawai Pertamina, Begini Faktanya
Viral Pria Emosi Ludahi Pengendara saat Ditegur Parkir Sembarangan Ternyata Pegawai Pertamina, Begini Faktanya

Pria tersebut tidak terima ditegur karena parkir sembarangan menghalangi pengendara di belakangnya

Baca Selengkapnya