Salah Tangkap, ABG Dibebaskan Usai Dianiaya dan Diberi Rp2 Juta Buat Pengobatan
Merdeka.com - Anak baru gede 13 tahun yang baru saja duduk di kelas 1 SMP, warga Kecamatan Bontoala, Makassar berinisial MF berurusan dengan polisi, bahkan diperiksa Dit Propam Polda Sulsel. Sulung dari empat bersaudara ini baru saja ditahan polisi dari Polsek Bontoala kemudian dilepaskan. Diduga korban salah tangkap dan sempat mengalami penganiayaan.
Rahmi, (29), tante dari MF yang dikonfirmasi mengatakan, keponakannya ditangkap polisi di tengah kejadian tawuran, Kamis malam lalu (20/8). MF sempat menginap dua hari di Mapolsek Bontoala. Kondisinya sudah memar dan matanya bengkak. Selanjutnya dilepaskan dan didatangi di rumah, diperiksa oleh anggota Propam.
Lebih jauh dijelaskan, pengakuan dari MF bahwa malam itu dia duduk-duduk di pinggir lorong. Tiba-tiba ada orang kejar-kejaran dan dia juga dibawa ke Mapolsek Bontoala.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang lelah setelah diperiksa? Dilihat dari penampilannya, Tiko yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu nampak sangat lelah.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Kerah baju keponakan saya ditarik, mukanya dua kali ditinju dan kepalanya dipukul. Kakinya juga diinjak pakai motor. Di kantor polisi, dia dipaksa mengaku juga ikut tawuran. Karena baru akan dilepas kalau mengaku, keponakan saya akhirnya mengaku biar bisa lepas," tutur Rahmi, Kamis (27/8).
MF kerap ke tempat pelelangan ikan Paotere saat subuh hari. Jadi buruh angkat barang penjual ikan atau belanjaan pengunjung pasar. Jadi saat tidak di rumah malam itu, MF dikira sedang di tempat pelelangan. Tetapi keesokan harinya, dapat informasi dari tetangga kalau MF ditangkap polisi.
Ibu dari MF lalu mendatangi Mapolsek Bontoala tetapi tidak dipertemukan dengan anaknya dengan berbagai alasan. Besoknya datang lagi, MF tetap belum bisa ditemui. Akhirnya, di hari ketiga, MF baru ketemu ibunya dan dilepas.
"Tetapi MF dilepas setelah dipaksa mengaku ikut tawuran itu. Ibu dari MF sempat dikasih uang sebesar Rp2 juta untuk pengobatan. Polisi bilang, kalau tidak cukup, bisa datang lagi minta. Tadi pagi, kakak saya, ibu dari MF dipanggil ke Polsek Bontoala. Disuruh tandatangan bahwa anaknya bersalah dan minta maaf. Tetapi kakak saya menolak dan dia sempat foto itu surat yang diminta untuk ditandatangani. Ada polisi bilang, jangan difoto karena bisa dipenjarakan. Kakak saya tetap tidak mau tandatangan dan bilang, penjarakan saja, anak saya tidak salah," Rahmi.
Diperiksa Propam
Saat didatangi anggota Propam Polda di rumah, kata Rahmi, keponakannya ditanya banyak hal mengenai kronologi kejadian.
"Keponakan saya tetap membantah kalau dia ikut tawuran. Dia hanya duduk-duduk di pinggir lorong karena memang sekitar rumah selalu ramai hingga larut malam. Tiba-tiba diambil saat ada kejar-kejaran lalu dianiaya dan dipaksa pengaku. Selanjutnya keponakan saya dibawa ke Mapolsek Bontoala untuk menunjuk polisi yang menganiayanya. Lalu ditunjuklah polisi itu tapi yang ditunjuk itu mengelak dan menunjuk temannya. Tetapi keponakan saya tetap menunjuk polisi yang menganiaya," kata Rahmi.
Kapolsek Bontoala, Kompol Andriany Lilikay yang dikonfirmasi, tidak merespons. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi, membantah soal dugaan salah tangkap itu.
"Jadi bukan salah tangkap. Saat polisi tiba di lokasi kejadian, massa langsung membubarkan massa dan dilakukan penyisiran dan didapati tiga orang anak remaja ikut juga melarikan diri, sehingga diduga kuat ikut melakukan perang kelompok. Begitu pula isu ditabrak, itu tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut," ungkap Ibrahim Tompo.
Saat diamankan, kata Ibrahim Tompo, salah satu anak tersebut memberontak dan melepaskan diri dari pegangan petugas. Dan secara spontan petugas tersebut berusaha menangkap lagi dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerah bajunya namun secara tidak sengaja membentur bagian muka dari korban," jelasnya.
Namun demikian, tambahnya, Propam Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan secara detail terkait kejadian tersebut, untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh anggota Polsek Bontoala ini sudah sesuai prosedur atau tidak. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi, Brigpol BR ditangkap Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan karena menganiaya seorang petani saat razia ilegal.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKorban MFW awalnya dihubungi oleh rekannya S. Ketika itu, dia diminta untuk menjemput di rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mengetahui apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini atau tidak.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca SelengkapnyaKeluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca Selengkapnya