Sambangi KPK, Todung sebut kasus e-KTP korupsi multi partai
Merdeka.com - Pakar hukum pidana, Todung Mulya Lubis menyebut kasus dugaan korupsi megaporyek e-KTP melibatkan multi parta di DPR RI. Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara ini juga menambahkan, kasus tersebut cukup menggambarkan negara dalam kondisi darurat korupsi.
"Kasus e-KTP ini membuktikan bahwa korupsi ini betul-betul multi sektoral, multi fraksi, multi partai. Menurut saya kita ada dalam krisis," kata Todung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Todung menyambangi gedung KPK bersama dengan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko dan mantan anggota Pansel Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana. Ketiganya, berencana menemui pimpinan KPK.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Menurutnya, penanganan kasus rasuah e-KTP sedikit terganggu dengan adanya wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tengah digodok DPR. Melalui Badan Keahlian DPR (BKD), mereka tengah melakukan sosialisasi draf revisi UU 30/2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi.
"Kita lihat revisi itu potensial untuk melemahkan KPK. Akan membuat KPK mandul, akan membuat KPK tak efektif memberantas korupsi yang masih menjadi penyakit utama," ujar dia.
Tak hanya itu, Todung menyatakan jika revisi UU KPK baik oleh DPR atau pemerintah tidak tepat. Hal itu merujuk dari indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2016 yang hanya mendapat nilai 37 poin dengan skala angka 0 sampai 100,
"Tapi kalau IPK kita masih di bawah 50 dan masih banyak kasus mega korupsi, seperti e-KTP, menurut saya tidak pada tempatnya revisi itu dilakukan," katanya.
Ditegaskan Todung, pada kesempatan ini, dia bersama rekan-rekannya bakal memberikan dukungan kepada pimpinan KPK terkait upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
"Kita akan memberikan dukungan moral ke KPK. Semua upaya melemahkan KPK harus di lawan. Dan KPK tak bisa melawan sendirian, KPK harus didukung semua masyarakat yang komit melawan korupsi," tuntas Todung.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaSurvei Transparency International Indonesia (TII) terhadap IPK menempatkan Indonesia peringkat 115 dari 180 negara.
Baca SelengkapnyaTumpak Hatorangan menilai kasus korupsi masih terus ada di Indonesia. Padahal KPK sudah berdiri lebih dari 20 tahun
Baca SelengkapnyaSekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengkritik ide Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sakti yang digagas Tim Ganjar.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTodung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, OTT KPK dilakukan secara serampangan. Dia juga kesal KPK asal menyadap ponsel pejabat negara.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca Selengkapnya