Sampai di Yogya, Indra Azwan pencari keadilan gagal bertemu Sultan
Merdeka.com - Indra Azwan (57) warga Malang yang berjalan kaki keliling Indonesia untuk mencari keadilan atas kematian anaknya yang menjadi korban tabrak lari polisi, tiba di Yogyakarta, Jumat (13/5). Indra sebelumnya berjalan dari Aceh pada 09 Februari 2016, lalu melewati Jambi, Padang, Palembang, Lampung, Jakarta dan kini singgah di Yogyakarta.
Saat tiba di Yogyakarta, Indra pun bermaksud bertemu dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang merupakan Gubernur DIY. Sayangnya, sesampainya di kantor Gubernur, Indra tidak bisa bertemu dengan Sultan karena sudah pulang.
"Saya ingin bertemu, sebagai bukti saya sudah pernah sampai di Yogyakarta," kata Indra saat sampai di Kantor Gubernur DIY, Jumat (13/5).
-
Apa yang terjadi di Indramayu? Seorang Ibu asal Indramayu baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, Ibu ini berhasil melahirkan 5 anak kembar melalui proses operasi SC.
-
Dimana Indrayanti berada? Pantai Indrayanti terletak di Kecamatan Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Bagaimana cara mencapai Indrayanti? Rute terbaik untuk sampai ke pantai adalah dengan mengikuti jalan menuju Pantai Baron, kemudian mengikuti jalan ke arah Pantai Kukup, dan Pantai Drini.
-
Apa pencapaian Indra Priawan? Indra Priawan, suami dari Nikita Willy, menarik perhatian publik karena pencapaian luar biasa yang diraihnya. Dia membuktikan bahwa kesuksesan dapat diraih melalui jalur yang berbeda, dengan tetap fokus pada karier dan mendukung istri tercintanya tanpa harus terlibat dalam dunia hiburan.
-
Apa penyebab kecelakaan yang dialami Adi Firansyah? Pada tahun 2006, Adi Firansyah, seorang aktor populer, meninggal dunia akibat kecelakaan motor. Saat itu, motor yang dikendarainya menabrak sepeda motor lain yang dikemudikan oleh seorang anak berusia 9 tahun.
Indra menerangkan tujuannya berjalan kaki keliling Indonesia karena ingin menuntut keadilan atas kematian anaknya. Anak pertamanya menjadi korban tabrak lari diduga anggota polisi 23 tahun silam.
"Proses peradilan ada tapi hanya main-main. Kasus itu tahun 1993, di sidik tahun 2004, disidangkan pertama tahun 2006, sidang kedua tahun 2008. Setelah itu kasus dianggap kedaluwarsa," ungkapnya.
Dia pun membeberkan pelaku tabrak lari tersebut bernama Joko Sumantri yang saat ini masih aktif sebagai polisi di Polres Blitar.
"Saya sudah sampai surat ke presiden untuk bertemu, saya mau menagih janji Jokowi yang membela orang cilik. Buktikan dengan mengusut kasus saya. Saya ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka ringan di kaki dan tangan. Namun sepeda motor mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaInsiden tersebut terjadi pada 5 Januari 2023 lalu saat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang menjuntai ke jalan menjerat lehernya.
Baca SelengkapnyaHengki mengakui dalam proses penyelidikan kasus ini menemukan banyak hambatan.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaSurat itu ditulis tangan Sultan untuk Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaBermula ketika seorang petugas kepolisian yang sedang berjaga tiba-tiba berusaha menghentikan sebuah kendaraan yang melaju.
Baca SelengkapnyaTindakan itu melanggar aturan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca SelengkapnyaTak punya karena kecopetan di kapal, perantau asal Magelang nekat jalan kaki dari Surabaya. Kisahnya diketahui oleh Aipda Purnomo saat berpapasan di jalan.
Baca SelengkapnyaKondisi mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu diungkapkan sang ayah Fatih Nurul Huda.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun ditambah 3 tahun penjara.
Baca Selengkapnya