Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Siapkan Aturan WNA & WNI Masuk Indonesia Wajib Punya Surat Vaksinasi

Satgas Covid-19 Siapkan Aturan WNA & WNI Masuk Indonesia Wajib Punya Surat Vaksinasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tugas Covid-19 mengaku sedang melakukan finalisasi aturan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Tanah Air wajib menunjukkan surat sudah divaksinasi.

"Kita sedang melakukan finalisasi untuk pengaturan perjalanan baik itu berlaku untuk WNA atau WNI, maupun TKI. Ini masih dalam proses koordinasi antara kementerian luar negeri, Kemenkum HAM, dan Kasatgas, antara kementerian lain untuk mengatur ini," kata Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito saat jumpa pers, Jumat (2/7).

Dia menyebut aturan itu belum tercantum dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021. Namun, nantinya aturan persyaratan perjalanan dari luar negeri akan serupa dengan perjalanan dalam negeri, salah satunya surat vaksinasi.

"Substansinya sama, untuk PMI (pekerja migran Indonesia) itu kita terapkan kartu vaksin. Kalau belum divaksinasi nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test. Jika negatif baru divaksinasi, kemudian karantina. Setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," ujar Ganip.

Khusus untuk WNA, Ganip menyatakan, mereka wajib menunjukkan surat vaksinasi dosis kedua. "Yang kami rencanakan adalah WNA yang masuk itu sudah divaksinasi dengan dosis kedua. Mudah-mudahan satu dua hari ke depan kami umumkan," jelasnya.

Dalam aturan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Agustus, Satgas mengeluarkan panduan bagi pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api.

Salah satunya syaratnya yakni para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid-19.

"Selanjutnya ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama kemudian surat keterangan negatif rapid test PCR atau rapid antigen," sebut Ganip.

Hal tersebut berlaku bagi transportasi perintis di masing-masing wilayah di perbatasan, daerah yang menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan pelayaran terbatas.

Dikatakan Ganip, para pelaku perjalanan umum maupun pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pelaku perjalanan wajib disiplin akan protokol kesehatan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi

Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass untuk Antisipasi Mpox, Begini Caranya
Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass untuk Antisipasi Mpox, Begini Caranya

Setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia wajib isi formulir satu sehat health pass

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Covid-19 Melonjak Lagi, Kasus Aktif di RI Kini Tembus 6.000 Lebih
FOTO: Covid-19 Melonjak Lagi, Kasus Aktif di RI Kini Tembus 6.000 Lebih

Kemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya