Satgas Tegaskan Riwayat Bepergian Jauh Berisiko Penyebaran Covid-19
Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina sebab riwayat bepergian jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan Covid-19.
"PPLN yang didapati positif pada saat kedatangan maupun saat karantina, wajib melakukan isolasi," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Jumat (4/2).
Wiku mengatakan sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina, terdapat berbagai prosedur pemeriksaan yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana proses pengumuman hasil tes kesehatan? 'Kami tadi sepakat dalam rapat sebelumnya juga bahwa kita akan terima hasilnya (dari RSUD Tarakan) di tanggal 2 September pukul 15.00 di kantor KPU DKI Jakarta,' kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya dikutip Sabtu (31/8).
-
Kapan PLTS di IKN selesai? PLTS yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara, ini ditargetkan rampung dan beroperasi pada Mei 2024.
-
Kapan viral load menjadi tidak terdeteksi? Meskipun tidak ada pengobatan yang bisa menyembuhkan secara total, setidaknya viral load dalam tubuh penderita HIV dapat mencapai tingkat tidak terdeteksi selama 3 hingga 6 bulan setelah menjalani pengobatan.
"Prosedur tersebut secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda, tergantung jalur kedatangan, yaitu udara, laut atau darat," katanya.
Misalnya pada kedatangan melalui jalur udara. Setiap tiba di bandara hingga sebelum menjalani karantina terdapat proses yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, otoritas bandara serta satgas bandara, kata Wiku.
Alur pemeriksaan kedatangan PPLN di bandara dimulai dengan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan, termasuk bukti PCR yang berlaku 2 x 24 jam, sertifikat vaksin, e-HAC serta bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri.
Selanjutnya PPLN menjalani tes ulang atau entry test dengan PCR. Apabila hasil tes kedatangan negatif, maka PPLN melanjutkan dengan prosedur karantina sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas Nomor 4 tahun 2022, yaitu karantina 5 x 24 jam dan tes PCR pada hari keempat bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap.
"Atau karantina 7 x 24 jam dan tes PCR pada hari keenam bagi yang baru divaksin dosis pertama," katanya.
Wiku mengatakan karantina dilakukan secara terpusat dan lokasinya berbeda, tergantung status pembiayaannya. Bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung pemerintah, seperti pekerja migran Indonesia, pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas dinas serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional, maka karantina dilakukan pada fasilitas karantina milik pemerintah, di antaranya Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak dan Rusun Daan Mogot.
"Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022," katanya.
Wiku mengatakan PPLN yang ditanggung pembiayaannya oleh pemerintah dapat pula mengajukan karantina dengan biaya sendiri apabila tidak bersedia di karantina pada lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Sementara bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung sendiri bisa dilakukan di hotel karantina yang saat ini berjumlah 130 hotel.
Daftar hotel beserta biaya telah ditetapkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan dapat diakses pada laman www.quarantinehoteljakarta.com dan www.quarantinehotelsurabaya.com.
Masa karantina dinyatakan berakhir apabila tes PCR pada akhir masa karantina hasilnya negatif dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKP Kementerian Kesehatan dengan persetujuan dan satgas, karantina repatriasi serta petugas rumah sakit rujukan atau tempat isolasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaKepala Dinkes Sumsel Trisnawarman menegaskan, pihaknya telah memeriksa sampel swab pasien J. Hasilnya diketahui negatif cacar monyet.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaHinky mengatakan, vaksin AstraZeneca sudah melewati tahap uji klinis tahap 1 hingga 4.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaKemenkes menemukan kasus suspek cacar monyet atau mpox di Tangerang,
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca Selengkapnya