Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Tegaskan Riwayat Bepergian Jauh Berisiko Penyebaran Covid-19

Satgas Tegaskan Riwayat Bepergian Jauh Berisiko Penyebaran Covid-19 Bandara Ngurah Rai Layani 103 Ribu Penumpang di Masa Pembatasan Penerbangan. ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina sebab riwayat bepergian jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan Covid-19.

"PPLN yang didapati positif pada saat kedatangan maupun saat karantina, wajib melakukan isolasi," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Jumat (4/2).

Wiku mengatakan sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina, terdapat berbagai prosedur pemeriksaan yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga.

Orang lain juga bertanya?

"Prosedur tersebut secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda, tergantung jalur kedatangan, yaitu udara, laut atau darat," katanya.

Misalnya pada kedatangan melalui jalur udara. Setiap tiba di bandara hingga sebelum menjalani karantina terdapat proses yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, otoritas bandara serta satgas bandara, kata Wiku.

Alur pemeriksaan kedatangan PPLN di bandara dimulai dengan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan, termasuk bukti PCR yang berlaku 2 x 24 jam, sertifikat vaksin, e-HAC serta bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri.

Selanjutnya PPLN menjalani tes ulang atau entry test dengan PCR. Apabila hasil tes kedatangan negatif, maka PPLN melanjutkan dengan prosedur karantina sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas Nomor 4 tahun 2022, yaitu karantina 5 x 24 jam dan tes PCR pada hari keempat bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap.

"Atau karantina 7 x 24 jam dan tes PCR pada hari keenam bagi yang baru divaksin dosis pertama," katanya.

Wiku mengatakan karantina dilakukan secara terpusat dan lokasinya berbeda, tergantung status pembiayaannya. Bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung pemerintah, seperti pekerja migran Indonesia, pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas dinas serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional, maka karantina dilakukan pada fasilitas karantina milik pemerintah, di antaranya Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak dan Rusun Daan Mogot.

"Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022," katanya.

Wiku mengatakan PPLN yang ditanggung pembiayaannya oleh pemerintah dapat pula mengajukan karantina dengan biaya sendiri apabila tidak bersedia di karantina pada lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung sendiri bisa dilakukan di hotel karantina yang saat ini berjumlah 130 hotel.

Daftar hotel beserta biaya telah ditetapkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan dapat diakses pada laman www.quarantinehoteljakarta.com dan www.quarantinehotelsurabaya.com.

Masa karantina dinyatakan berakhir apabila tes PCR pada akhir masa karantina hasilnya negatif dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKP Kementerian Kesehatan dengan persetujuan dan satgas, karantina repatriasi serta petugas rumah sakit rujukan atau tempat isolasi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Satu Warga Suspek Monkeypox, Dinkes Sumsel Pastikan Hanya Cacar Biasa
Satu Warga Suspek Monkeypox, Dinkes Sumsel Pastikan Hanya Cacar Biasa

Kepala Dinkes Sumsel Trisnawarman menegaskan, pihaknya telah memeriksa sampel swab pasien J. Hasilnya diketahui negatif cacar monyet.

Baca Selengkapnya
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Selengkapnya
Klaim Tak Ada Kaitan Vaksin AstraZeneca dengan Kasus TTS, Komnas KIPI Sebut Sudah Surveilans di 7 Provinsi
Klaim Tak Ada Kaitan Vaksin AstraZeneca dengan Kasus TTS, Komnas KIPI Sebut Sudah Surveilans di 7 Provinsi

Hinky mengatakan, vaksin AstraZeneca sudah melewati tahap uji klinis tahap 1 hingga 4.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Suspek Cacar Monyet di Tangerang
Kemenkes Temukan Kasus Suspek Cacar Monyet di Tangerang

Kemenkes menemukan kasus suspek cacar monyet atau mpox di Tangerang,

Baca Selengkapnya
Klaim Pandemi Covid-19 Rekayasa Muncul Lagi, Begini Kata Kemenkes
Klaim Pandemi Covid-19 Rekayasa Muncul Lagi, Begini Kata Kemenkes

Bahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.

Baca Selengkapnya