Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebabkan Karhutla, 64 Perusahaan Disegel

Sebabkan Karhutla, 64 Perusahaan Disegel Pemadaman Karhutla di Kutai Barat. ©2019 foto : handout/BPBD Kutai Barat

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menegaskan sejak 23 September 2019 hingga kini tidak ada lagi asap lintas batas yang menyeberang ke negara tetangga akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan, keberhasilan penanganan asap lintas batas itu dikarenakan penerapan berbagai upaya. Beberapa langkah itu diantaranya teknologi modifikasi cuaca, 'water boombing' atau bom air serta penurunan langsung pasukan Manggala Agni ke titik kebakaran.

"Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada 13 sampai 22 September 2019 memang masih ada asap lintas batas ke Semenanjung Malaysia namun sekarang tidak lagi," katanya di Jakarta, Jumat (4/10).

Dia menjelaskan, penerapan teknologi modifikasi cuaca tersebut sepenuhnya bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT), BMKG, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta TNI.

Upaya teknologi modifikasi cuaca dianggap cukup berhasil karena mampu mendatangkan hujan buatan di sejumlah daerah terdampak karhutla. Presiden telah menegaskan kepada kementerian dan pihak terkait agar ke depannya tidak ada lagi terjadi karhutla. Apalagi, sampai terjadi asap lintas batas.

Di sisi hukum, pemerintah telah menyegel 64 perusahaan dan 20 di antaranya korporasi asal Singapura, Hongkong dan Malaysia. Lebih rinci 47 merupakan unit perkebunan kelapa sawit, 13 unit hutan tanaman dan satu unit restorasi ekosistem.

Kemudian tiga unit hutan alam dengan luas areal terbakar 14 ribu hektare (ha) lebih yang tersebar di sejumlah titik. Selain itu, terdapat juga kasus karhutla yang ditangani polisi sebanyak 196.

Seperti dilansir dari Antara, Agung merinci, sebanyak 52 kasus karhutla ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan 47 orang tersangka serta satu perusahaan. Kemudian 18 kasus di Polda Sumatera Selatan dengan 27 tersangka dan satu perusahaan.

Seterusnya 10 kasus di Polda Jambi dengan 14 tersangka, Polda Kalimantan Selatan empat kasus dengan empat tersangka. Polda Kalimantan Tengah 57 kasus dan 65 orang ditetapkan tersangka serta satu perusahaan.

"Kemudian di Polda Kalimantan Barat ada 55 kasus dengan 61 tersangka serta dua tersangka perusahaan," tutup Agung.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil

Luas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan

Karhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak

Baca Selengkapnya
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat

Para pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya