Sederet Dampak Buruk Perkawinan Anak
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak, semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak. Tujuannya, menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
"Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir pada acara webinar 'Menko PMK Menyapa, Saatnya Pemuda Bersuara' yang diakses secara daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (25/6).
Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin.
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Mengapa Kemenkominfo berfokus pada pernikahan dini dalam pencegahan stunting? Salah satu faktor penyebab stunting adalah menikah di usia muda atau menikah dini. Hal ini karena ibu yang hamil di usia terlalu muda belum siap secara fisik dan mental sehingga bayi berisiko besar lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan terkena stunting.
-
Apa program Kabupaten Trenggalek untuk cegah pernikahan anak? TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur Seluruh kader terus bergerak membangun komitmen di semua lini PKK sampai pada tingkat dasa wisma
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Dimana Kabupaten Trenggalek jadi rujukan cegah pernikahan anak? Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
"Perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan. Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi," katanya.
Perempuan yang menikah di bawah usia 18, tambah dia, organ reproduksinya belum cukup matang untuk mendukung pertumbuhan janin yang optimal. Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah praktik perkawinan anak.
"Kepada orang tua diharapkan untuk tidak menikahkan putra-putri mereka di usia anak, berikanlah kesempatan kepada putra-putri ini untuk membekali dirinya dengan pendidikan tinggi. Sehingga nantinya menjadi bekal untuk membangun rumah tangga bahagia," katanya.
Muhadjir juga berharap, pada masa yang akan datang Indonesia akan bebas dari praktik perkawinan anak.
"Tentunya ini untuk mewujudkan generasi unggul yang merupakan generasi penerus bangsa dan sekaligus mendorong program pemerintah menuju Indonesia maju," katanya.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, pernikahan dini pada anak dapat meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
"Pernikahan pada usia dini sangat berbahaya. Pernikahan usia dini juga berpotensi bayi yang dilahirkan mengalami kekerdilan (stunting)," kata Hasto Wardoyo.
Dia mengimbau setiap keluarga bahwa sebuah pernikahan harus direncanakan sebaik mungkin dan dilakukan pada usia yang bisa dikatakan cukup. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaTerdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMasih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.
Baca SelengkapnyaKemenpora dan BKKBN Edukasi Program Keluarga Muda Berdaya
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaPencegahan pernikahan dini dan pemahaman kesehatan reproduksi merupakan isu penting bagi remaja yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Selengkapnya