Sekdaprov hingga Pimpinan DPRD Jatim Bakal Bersaksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Merdeka.com - Pimpinan DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap dana hibah sebesar Rp39,5 miliar, yang menjerat Wakil Ketua DPRD nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak. Mereka akan dihadirkan di antara 130 saksi yang ada dalam berkas perkara tersebut.
Rencana pemanggilan sejumlah pimpinan dewan hingga Sekda Pemprov Jatim ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto. Arif menyatakan, terdakwa Sahat tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan perkara dana hibah tersebut. Oleh karenanya, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Selasa, 30 Mei mendatang langsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena yang bersangkutan tidak mengajukan eksepsi," kata Arif, Selasa (23/5).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Arif menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara diakuinya ada 130 saksi yang akan dihadirkan. Dari 130 saksi itu, beberapa di antaranya terdiri dari pimpinan DPRD Jatim mulai dari Ketua Kusnadi, Wakil Ketua Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar. Juga beberapa anggota DPRD Jatim yang diperlukan kesaksiannya.
"Ada beberapa (anggota DPRD Jatim) yang akan jadi saksi. Tentu (empat pimpinan DPRD Jatim) akan kami hadirkan dalam perkara ini. Siapa pun yang menyangkut perkara ini kita akan hadirkan," ujarnya.
Selain dari unsur legislatif, Arif mengakui jika unsur eksekutif juga turut dihadirkan. Beberapa di antaranya adalah Sekda dan mantan Sekda Pemprov Jatim.
"Tentu yang terkait terdakwa kita hadirkan, termasuk Sekda. Siapa pun itu terkait dengan terdakwa kita hadirkan, yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kita hadirkan. Yang tercatat sekda, ada mantan, Pj, dan saat ini," beber Arif.
Dia menambahkan, dua orang penyuap yang sudah divonis 2,5 tahun penjara juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Termasuk pemberi suap yang sudah divonis juga akan dihadirkan," katanya.
Diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU KPK menyebut Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnya