Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Ivan Gunawan, DJ Una Juga Dipanggil Kembali Ke Bareskrim Soal DNA Pro

Selain Ivan Gunawan, DJ Una Juga Dipanggil Kembali Ke Bareskrim Soal DNA Pro DJ Una. ©2021 Merdeka.com/ Instagram @putriuna

Merdeka.com - Selain Artis Ivan Gunawan atau yang akrab disapa Igun. Penyidik Bareskrim Polri juga kembali memeriksa Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una terkait kasus dugaan penipuan investasi ilegal robot trading DNA Pro, Rabu (22/6).

"Dj Una diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (22/6).

Dia menjelaskan jika pemanggilan kepada dua publik figur itu dilakukan sebagaimana petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus dilengkapi pihak penyidik.

"Baru dua itu aja. Jadi Ivan Gunawan ini datang jam 11.00 Wib sampai jam 12.30 Wib untuk BAP tambahan sebagai saksi.DJ Una itu datang jam 13.30Wib saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," terangnya.

Sebelumnya, Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una membantah jika dirinya disebut sebagai affiliator dari aplikasi DNA Pro. Malahan, dia mengaku sebagai korban dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

Klaim itu disampaikan Kuasa hukum DJ Una Yafet Rissy, usai kliennya terseret dalam dugaan kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro yang sedang diusut pihak Bareskrim Polri.

"Bukan (affiliator). Jadi begini ya, Affiliator itu begini kalau orang lain invest dana, dia mendapatkan untung atau rugi, saya tetap dapat untung. Itu affiliator. Nah Mba Una bukan affiliator. Dia korban," ujar Yafet kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/4).

Yafet mengatakan jika kerjasama antara DNA Pro dengan DJ Una selama ini berkaitan dengan profesinya sebagai disjoki maupun bukan brand ambassador.

"Karena ketika DJ Una menghadiri kegiatan-kegiatan yang diundang oleh PT DNA Pro, itu hadir sebagai DJ profesional, seniman, dan itu ada kontraknya, ada bayarannya. Jadi bukan brand ambassador," katanya.

Sedangkan terkait korban, Yafet menuturkan jika kliennya itu merupakan member DNA Pro. DJ Una beserta keluarga dan temannya telah menanamkan investasi sebesar Rp1,3 miliar sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.

Investasi sebesar Rp1,3 miliar itu diberikan kepada DNA Pro melalui akun DJ Una. Dengan iming-iming keuntungan yang besar ditambah bonus sejumlah mobil sebagai reward atas investasi mereka.

"Namun berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta tetapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang. Tidak bisa ditarik lagi. Nah itu persoalannya," jelas Yafet.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Hotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Buru 3 DPO, Polisi Bakal Periksa Ulang 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Buru 3 DPO, Polisi Bakal Periksa Ulang 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Banyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Beda Rambut dengan Ciri-Ciri DPO, Hotman Desak Polisi Rilis Tersangka
VIDEO: Pegi Beda Rambut dengan Ciri-Ciri DPO, Hotman Desak Polisi Rilis Tersangka

Pengacara kondang Hotman Paris merespons penangkapan salah satu dpo dalam kasus pembuhan Vina di Cirebon.

Baca Selengkapnya
Hotman Harap Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Beri Perhatian Kasus Vina seperti Kasus Sambo
Hotman Harap Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Beri Perhatian Kasus Vina seperti Kasus Sambo

Hotman berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya