Selain Ivan Gunawan, DJ Una Juga Dipanggil Kembali Ke Bareskrim Soal DNA Pro
Merdeka.com - Selain Artis Ivan Gunawan atau yang akrab disapa Igun. Penyidik Bareskrim Polri juga kembali memeriksa Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una terkait kasus dugaan penipuan investasi ilegal robot trading DNA Pro, Rabu (22/6).
"Dj Una diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (22/6).
Dia menjelaskan jika pemanggilan kepada dua publik figur itu dilakukan sebagaimana petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus dilengkapi pihak penyidik.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Baru dua itu aja. Jadi Ivan Gunawan ini datang jam 11.00 Wib sampai jam 12.30 Wib untuk BAP tambahan sebagai saksi.DJ Una itu datang jam 13.30Wib saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," terangnya.
Sebelumnya, Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una membantah jika dirinya disebut sebagai affiliator dari aplikasi DNA Pro. Malahan, dia mengaku sebagai korban dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.
Klaim itu disampaikan Kuasa hukum DJ Una Yafet Rissy, usai kliennya terseret dalam dugaan kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro yang sedang diusut pihak Bareskrim Polri.
"Bukan (affiliator). Jadi begini ya, Affiliator itu begini kalau orang lain invest dana, dia mendapatkan untung atau rugi, saya tetap dapat untung. Itu affiliator. Nah Mba Una bukan affiliator. Dia korban," ujar Yafet kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/4).
Yafet mengatakan jika kerjasama antara DNA Pro dengan DJ Una selama ini berkaitan dengan profesinya sebagai disjoki maupun bukan brand ambassador.
"Karena ketika DJ Una menghadiri kegiatan-kegiatan yang diundang oleh PT DNA Pro, itu hadir sebagai DJ profesional, seniman, dan itu ada kontraknya, ada bayarannya. Jadi bukan brand ambassador," katanya.
Sedangkan terkait korban, Yafet menuturkan jika kliennya itu merupakan member DNA Pro. DJ Una beserta keluarga dan temannya telah menanamkan investasi sebesar Rp1,3 miliar sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.
Investasi sebesar Rp1,3 miliar itu diberikan kepada DNA Pro melalui akun DJ Una. Dengan iming-iming keuntungan yang besar ditambah bonus sejumlah mobil sebagai reward atas investasi mereka.
"Namun berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta tetapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang. Tidak bisa ditarik lagi. Nah itu persoalannya," jelas Yafet.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaBanyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris merespons penangkapan salah satu dpo dalam kasus pembuhan Vina di Cirebon.
Baca SelengkapnyaHotman berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca Selengkapnya