Selundupkan 2,98 Kg Narkoba, WN Prancis Divonis Mati PN Mataram
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Prancis, Dorfin Felix (35), karena terbukti menyelundupkan 2,98 kilogram narkoba.
Hukuman mati bagi Dorfin Felix dibacakan dalam sidang putusannya yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, yang diketuai Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," kata Isnurul, Senin (20/5)
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Vonis hukuman disampaikan di hadapan terdakwa Dorfin Felix yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Nur Indra. Turut hadir penuntut umum Ginung Pratidina, jaksa dari Kejati NTB.
Dorfin Felix divonis melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan, Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang impor atau masuknya narkoba dari luar negeri secara ilegal.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).
Dari hasil penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.
Dalam uraian putusannya, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memberi peluang muncul peredaran narkoba skala besar. Hal tersebut tentunya sudah mengancam sistem pertahanan dan keamanan negara.
"Jadi bentuk kegiatannya ini sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional," ujarnya.
Usai mendengarkan putusannya, Dorfin Felix melalui penerjemah bahasanya yang berada di samping kursi, langsung menyatakan banding.
Sementara dari pihak penuntut umum, jaksa Ginung Pratidina belum dapat mengeluarkan pernyataannya terkait vonis hukuman mati yang diberikan majelis kepada terdakwa.
"Kita pikir-pikir dulu," kata Ginung yang sebelumnya dalam tuntutan jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair satu tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaWanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca Selengkapnya