Selundupkan heroin di celana dalam, WN Malaysia divonis 12 tahun
Merdeka.com - Seorang warga negara Malaysia, Sargunan M Suppiah (27) divonis 12 tahun penjara atas kejahatan menyelundupkan heroin ke Bali. Vonis disampaikan ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan narkoba," kata Hakim Gunawan saat membacakan vonis, Senin (15/7).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Gede Astawa yakni penjara 17 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Pria yang bekerja di perusahaan pertanian ini juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan.
Suppiah ditangkap petugas bea cukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, 5 Januari 2013. Heroin senilai Rp 850 juta itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan terpidana. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya