Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan heroin di celana dalam, WN Malaysia divonis 12 tahun

Selundupkan heroin di celana dalam, WN Malaysia divonis 12 tahun Sidang.merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang warga negara Malaysia, Sargunan M Suppiah (27) divonis 12 tahun penjara atas kejahatan menyelundupkan heroin ke Bali. Vonis disampaikan ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan narkoba," kata Hakim Gunawan saat membacakan vonis, Senin (15/7).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Gede Astawa yakni penjara 17 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Orang lain juga bertanya?

Pria yang bekerja di perusahaan pertanian ini juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan.

Suppiah ditangkap petugas bea cukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, 5 Januari 2013. Heroin senilai Rp 850 juta itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan terpidana. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya