Sembilan Orang di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana hibah tahun 2018. Dana hibah yang dikorupsi diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif menjelaskan bahwa terungkapnya kasus korupsi tersebut berawal dari temuan BPK Ri Jawa Barat terhadap realisasi penyaluran dana hibah tahun 2018.
“Pada awalnya dana hibah yang menjadi hak masyarakat yang memerlukan itu sebenarnya sebesar Rp141 miliar. Namun yang berhasil terealisasi dan cair hanya Rp139 miliar. Dari dana hibah yang terealisasi itulah, BPK RI Jabar menemukan sejumlah dugaan kuat ada tindak korupsi sebesar Rp 5,28 miliar," jelasnya kepada wartawan, Minggu (8/8).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat? Polisi menetapkan lima tersangka kasus tersebut. Satu dari lima tersangka adalah DH (43). Dia merupakan pemesan ratusan anjing yang akan dikonsumsi. Sedangkan empat tersangka lainnya adalah awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.
-
Siapa saja yang terlibat di PKR? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Siapa saja yang terlibat korupsi? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Diungkapkan Syarif, saat itu BPK RI Jawa Barat melaporkan temuan itu ke Inspektorat, namun pihaknya melakukan ambil alih. Setidaknya, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
BPK , awalnya menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar lebih dari Rp2,6 miliar. Pihaknya pun kemudian melakukan pengembangan dengan menaikan hal tersebut ke dalam proses penyidikan dan memeriksa 167 saksi dan setidaknya menyita 254 barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan fakta adanya pemotongan dana hibah kepada 79 lembaga dengan jumlah bervariatif, mulai Rp5 juta sampai Rp190 juta.
"Total pemotongan sebesar Rp5,9 miliar. Sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp645 juta," katanya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32). ”Sembilan tersangka ini ada dari pengurus partai, ada dari lembaga, dan lain-lain. Mereka berperan dalam dalam kasus itu,”ungkapnya.
Para tersangka, berdasarkan pemeriksaan diketahui aktif melakukan pengawalan dana hibah hingga proses pencairan. Lebih dari itu, para tersangka pun mengetahui saat dana tersebut cair dan langsung memotong di berbagai tempat, salah satunya di pinggir jalan.
Menurut Syarif, jumlah tersangka bisa saja bertambah karena saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. “Tidak menutup kemungkinan tambah tersangka baru,” katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi sekaligus peternak domba yang cukup sukses.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca Selengkapnya