Sempat Buron 2 Tahun, terpidana korupsi Rp 25 M ditangkap di Surakarta
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi yang buron selama dua tahun, Didi Supriadi berhasil ditangkap tim kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pria yang terlibat kasus korupsi kredit senilai Rp 25 miliar itu ditemukan di sebuah Kosan di Surakarta, Jawa Tengah.
Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali menyebut bahwa penangkapan dilakukan bekerjasama dengan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setibanya di Bandung, Didi langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.
"Tim Kejati Jabar menjemput dan segera membawa yang bersangkutan ke Sukamiskin karena putusannya sudah inkrah," kata Raymond saat dihubungi, Jumat (9/11/2018) malam.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono mengatakan bahwa langkah penjeblosan ke Lapas Sukamiskin merupakan pelaksanaa. Putusan Pidana.
Ia menjelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa, memutus bersalah Didi melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum sehingga keuangan negara mengalami kerugian.
Dia hukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan sejak 2016. Didi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 12,3 miliar lebih subsidair 5 tahun kurungan.
"Selama melarikan diri, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil ditemukan di sebuah kosan elit di Solo," katanya ditemui di Lapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, kasus itu diungkap Kejati Jabar pada 2010 saat BNI mengucurkan KUR pada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Didi dan PT Simpang Jaya II mengumpulkan proposal peternak untuk bantuan terebut.
Namun setelah didalami, proposal tersebut fiktif namun KUR tetap dicairkan oleh BNI. Terdakwa dalam kasus itu selain Didi yakni dua pejabat BNI yang kini sedang menjalani pidana.
"Untuk ganti rugi belum. Nanti kami akan melakukan penelusuran asset harta yang bisa disita untuk melunasi uang pengganti," terangnya seraya menambahkan bahwa sejauh ini, pihaknya baru menyita tiga buah ponsel dan satu motor vespa.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca Selengkapnya