Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Buron 2 Tahun, terpidana korupsi Rp 25 M ditangkap di Surakarta

Sempat Buron 2 Tahun, terpidana korupsi Rp 25 M ditangkap di Surakarta Didi Supriadi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi yang buron selama dua tahun, Didi Supriadi berhasil ditangkap tim kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pria yang terlibat kasus korupsi kredit senilai Rp 25 miliar itu ditemukan di sebuah Kosan di Surakarta, Jawa Tengah.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali menyebut bahwa penangkapan dilakukan bekerjasama dengan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setibanya di Bandung, Didi langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.

"Tim Kejati Jabar menjemput dan segera membawa yang bersangkutan ke Sukamiskin karena putusannya sudah inkrah," kata Raymond saat dihubungi, Jumat (9/11/2018) malam.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono mengatakan bahwa langkah penjeblosan ke Lapas Sukamiskin merupakan pelaksanaa. Putusan Pidana.

Ia menjelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa, memutus bersalah Didi melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum sehingga keuangan negara mengalami kerugian.

Dia hukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan sejak 2016. Didi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 12,3 miliar lebih subsidair 5 tahun kurungan.

"Selama melarikan diri, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil ditemukan di sebuah kosan elit di Solo," katanya ditemui di Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, kasus itu diungkap Kejati Jabar pada 2010 saat BNI‎ mengucurkan KUR pada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Didi dan PT Simpang Jaya II mengumpulkan proposal peternak untuk bantuan terebut.

Namun setelah didalami, proposal tersebut fiktif namun KUR tetap dicairkan oleh BNI. Terdakwa dalam kasus itu selain Didi yakni dua pejabat BNI yang kini sedang menjalani pidana.

"Untuk ganti rugi belum. Nanti kami akan melakukan penelusuran asset harta yang bisa disita untuk melunasi uang pengganti," terangnya seraya menambahkan bahwa sejauh ini, pihaknya baru menyita tiga buah ponsel dan satu motor vespa.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar

Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya