Seorang Warga Malaysia Ditolak Masuk Indonesia, Ini Penyebabnya
Merdeka.com - Seorang warga negara asal Malaysia inisial MK ditolak masuk Indonesia. Dia berusaha menerobos masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai. Ternyata, MK pernah dideportasi dari Indonesia dan masuk dalam daftar tangkal oleh Kemenkum Ham Riau.
"Pria inisial MK berangkat dari Pelabuhan Melaka menuju Dumai pada Selasa (14/3) kemarin, dengan menggunakan Kapal Indomal Express 8. Dia tiba pada pukul 12.45 WIB. Tapi saat diperiksa, yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Indonesia," ujar Kepala Kanim Dumai Rezeki Putera Ginting, Rabu (15/3).
Rezeki menjelaskan, alasan pencekalan yang dilakukan terhadap MK merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia pernah bermasalah saat berada di Riau.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
"Sebelumnya MK pernah dideportasi dari Indonesia karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu meminta agar seluruh tindakan keimigrasian dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
"Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Jahari.
Penegakkan aturan, kata Jahari, dilakukan agar dapat memberi efek jera bagi warga asing yang mencoba untuk menyelinap masuk ke dalam Indonesia.
Meski demikian, Jahari mengingatkan anak buahnya untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja.
"Apabila ada oknum (petugas imigrasi) yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaPada Minggu, 8 September 2024, petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca SelengkapnyaValendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaMalaysia melarang warga Israel memasuki wilayahnya.
Baca SelengkapnyaObligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca Selengkapnya