Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU
Firmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.
Kekayaan sebanyak itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika.
Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU
Publik dibikin heran dengan seorang narapidana kasus narkotika, Firmansyah, punya kekayaan hingga Rp2,5 Miliar. Kekayaan sebanyak itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika.
BNN Provinsi Kaltim hingga Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan penjelasan duduk perkara tentang Firmansyah.
Bandar narkoba Firmansyah ditangkap BNN Kaltim pada 13 Mei 2023. Di hari sebelumnya, BNN lebih dulu menangkap kurir narkoba berinisial EB di Samarinda dengan barang bukti 7 butir ekstasi. Petugas pun menginterogasi EB.
Dari penjelasan EB, dia adalah kurir untuk Firmansyah yang mendapatkan ekstasi dan menyetor uang penjualannya ke rekening Firmansyah.
BNN lantas menangkap Firmansyah di rumahnya di Samarinda dan menyita barang bukti 19 butir ekstasi.
Penelusuran BNN Kaltim, Firmansyah memiliki dua rekening bank. Totalnya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Di mana setelah ditelusuri lagi, ada sekitar Rp300 juta-Rp400 juta sudah dia belikan aset di antaranya berupa tanah. Kedua temuan itu bikin heran tim BNNP Kaltim.
"Sisa di rekeningnya sekitar Rp2,08 miliar," kata Kabid Berantas BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono, saat dikonfirmasi merdeka.com
Setelah diselidiki lagi, Firmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.
Catatan transferan uang dari kurir EB ke rekening Firmansyah, di antaranya termasuk saat Firmansyah masih berada di dalam penjara Rutan Samarinda.
"Untuk itu kita sita rekeningnya dan tanahnya. Karena uang di dalam rekening itu misalnya, itu diduga dari hasil penjualan narkotika saat menjalani masa hukumannya. Diduga dia punya anak buah di luar (penjara). Itu dugaan, akan dibuktikan di pengadilan."
Kata Dedi.
@merdeka.com
BNNP Kaltim telah menetapkan Firmansyah sebagai tersangka kasus TPPU yang dicurigai dari hasil penjualan narkotika, ke Kejari Samarinda, pada 18 Oktober 2023.
"Bisa jadi ini berkembang, menelusuri aliran (keluar masuk) dana dari rekeningnya (Firmansyah)," tegas Dedi.
Terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan belakangan diketahui kasus kepemilikan 19 butir ekstasi Firmansyah yang diungkap BNNP Kaltim sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 5 tahun penjara pada 3 Oktober 2023 lalu.
"Kami tidak lakukan penahanan untuk kasus TPPU dengan tersangka atas nama Fr (Firmansyah) ini, karena dia ada di Rutan Samarinda dengan vonis 5 tahun penjara," kata Erfandy di kantornya.
Erfandy membenarkan tersangka TPPU itu sebelumnya adalah residivis kasus narkotika 10 tahun penjara dan bebas Oktober 2021.
"Perihal kasus TPPU, sebagaimana hasil penyidikan, hasil dari mana berkas perkara pada jaksa penuntut umum Kejari Samarinda, yang bersangkutan (Firmansyah) dalam hal ini melakukan TPPU dari tindak pidana asal narkotika, yang mana uang hasil penjualan narkotika yang dia lakukan itu ditempatkan dalam rekeningnya sendiri, dan rekening orang lain inisial AEK. Nominalnya Rp 2 miliar lebih," ujar Erfandy.
"Dari uang Rp 2 miliar itu adalah hasil dari penjualan (narkoba) 2020-2023 digunakannya untuk membeli barang bergerak atau tidak bergerak seperti motor dan dua bidang tanah yang sementara ini dilakukan pembangunan di atas tanah itu. Sementara itu dia juga masih menguasai sejumlah uang Rp 2 miliar itu (dalam rekening bank)."
Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda
@merdeka.com
Dari berkas perkara diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samarinda dari Kejati Kaltim, saldo rekening bank Firmansyah mencapai Rp 2 miliar itu, diduga kuat dari bisnis narkotika tahun 2020-2023, meski dalam rentang waktu itu dia sedang menjalani vonis 10 tahun penjara.
"Itu (Firmansyah diduga masih bisnis narkoba meski di dalam penjara) akan dibuktikan di sidang pengadilan nanti," tegas Erfandy.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Timur, Heri Azhari yang juga ditemui merdeka.com terpisah, membenarkan Firmansyah sebelumnya terpidana kasus narkotika 10 tahun penjara, yang bebas Oktober 2021 lalu. Berkaitan dengan dugaan Firmansyah masih bisa berbisnis sabu meski dia ada di dalam penjara, Heri pun memberikan jawaban.
"Tapi apakah di dalam (penjara Firmansyah masih berbisnis narkoba), itu bukan wewenang saya. Karena itu ranah penyelidikan, bukan ranah kami menjelaskan. Tapi ranah kami bisa jelaskan, dia bebas tahun 2021, ditangkap lagi Mei 2023," kata Heri.
"Kan itu diduga. Kami juga duga bisa benar, atau tidak. Intinya, itu ranah kejaksaan dan BNNP. Kalau minta klarifikasi itu, ke sana. Detil kapan bebas, itu saya, supaya tidak menyalahi," kata Heri Azhari.