Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setahun bekerja di Klaten, WN Korea Selatan pakai dokumen palsu

Setahun bekerja di Klaten, WN Korea Selatan pakai dokumen palsu WN Korea pemalsu dokumen diamankan. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Seorang warga Negara Korea Selatan bernama Jai Myeong alias Yean (56) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Solo. Penangkapan dilakukan petugas Imigrasi di sebuah perusahaan sarung tangan JG di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Kamis (27/10).

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Solo Adi Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan warga sekitar perusahaan yang mencurigai keberadaannya. Pada awalnya tersangka mengaku sebagai warga negara Indonesia. Namun saat diperiksa dokumennya ternyata dia warga Korea Selatan.

"Saya kan tahu logat warga negara asing, terutama China, Korea dan Jepang. Saat dia mengaku sebagai WNI, kita terus periksa dokumen yang lainnya. Dan akhirnya dia mengaku sebagai warga negara Korea. Dia menggunakan visa on arrival (VOA)," ujar Adi saat melakukan konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Solo, Jalan Adi Sucipto.

Dia mengatakan sejumlah dokumen yang dipalsukan di antaranya KTP, SIM A, SIM C, paspor serta sejumlah kartu perbankan. Menurut Adi, di Klaten Myeong mengaku memegang jabatan sebagai General Manager (GM) di perusahaan sarung tangan tersebut.

Di perusahaan tersebut, dia sudah satu tahun bekerja. Pria yang lahir di Korea 19 Februari 1960 tersebut setiap harinya tinggal di Mess JG Klaten. Saat awal diperiksa Myeong mengaku sebagai WNI dan sedang bertamu.

Myeong juga mengaku mempunyai keluarga di Jakarta dan Korea. Sementara utuk KTP dan kedua SIM, Myeong menggunakan alamat di Tangerang dengan nama Antonius. Saat bertemu orang muslim, Myeong mengaku bernama Sidiq sementara saat bertemu orang Nasrani dia mengaku bernama Antonius.

"Kalau lahirnya ngakunya di Pontianak. Ada dua KTP yang kita amankan, satu lama sudah mati dan satunya baru. Alamatnya di Jalan Karyawan Raya No 17 Sukasari, Tangerang. Untuk KTP satunya beralamat di Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut Myeong yang saat ini masih ditahan di sel Imigrasi Solo akan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 122 huruf a Undang undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah visa tidak sesuai izin tinggal, dan pemalsuan dokumen. Pasal ini juga bisa kita kenakan kepada pemberi pekerjaan," pungkas Adi. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Buronan Thailand Masuk Indonesia Ganti Nama Sulaiman, Punya KTP, KK & Akta Lahir Palsu Indonesia
Buronan Thailand Masuk Indonesia Ganti Nama Sulaiman, Punya KTP, KK & Akta Lahir Palsu Indonesia

Para agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.

Baca Selengkapnya
Ini Ciri-Ciri Julio, Pemuda Sewa Rumah Dino Patti Djalal buat Sindikat Penipuan
Ini Ciri-Ciri Julio, Pemuda Sewa Rumah Dino Patti Djalal buat Sindikat Penipuan

Dino mengatakan pemuda itu mengaku sebagai seorang pengusaha asal Lampung yang sedang menjalankan bisnis keluarga.

Baca Selengkapnya
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang

Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
ART Lompat dari Rumah Majikan di Karawaci Tangerang, Penyalur Tenaga Kerja Jadi Tersangka
ART Lompat dari Rumah Majikan di Karawaci Tangerang, Penyalur Tenaga Kerja Jadi Tersangka

Tersangka diduga memalsukan dokumen ART yang masih di bawah umur tersebut.

Baca Selengkapnya
Aksi Buronan Paling Dicari Thailand di Indonesia: KTP Palsu Dibantu WNI Hingga Pura-Pura Bisu
Aksi Buronan Paling Dicari Thailand di Indonesia: KTP Palsu Dibantu WNI Hingga Pura-Pura Bisu

Selama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.

Baca Selengkapnya
Viral Pria Asal Korea Maju Jadi Caleg, Ternyata Sudah WNI Sejak 10 Tahun Lalu
Viral Pria Asal Korea Maju Jadi Caleg, Ternyata Sudah WNI Sejak 10 Tahun Lalu

Dia menegaskan bahwa dirinya sudah tinggal selama 31 tahun di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Saling Kenal, Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Apartemen di Tangerang Tak Sedang Bertugas saat Temui WN Korea
Saling Kenal, Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Apartemen di Tangerang Tak Sedang Bertugas saat Temui WN Korea

Hasil pemeriksaan polisi menunjukan keduanya sudah setahun saling kenal.

Baca Selengkapnya
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap

Sejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Pensiunan AL Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno Hatta Ditindak Puspom TNI
Pensiunan AL Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno Hatta Ditindak Puspom TNI

pemilik mobil berinisial AS mulai dicurigai saat saat melintas di area bandara Soekarno-Hatta hari Selasa (14/5) kemarin.

Baca Selengkapnya