Setahun buron ke Aceh, tersangka korupsi alkes Binjai menyerah
Merdeka.com - Satu buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumut, menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Pulau Simeulue. Buronan yang menyerahkan diri yaitu Fadil Gumala Harahap.
Direktur PT Cahaya Anak Bangsa ini merupakan rekanan dalam proyek pengadaan alkes di Dinkes Binjai pada 2012. Dia menjadi DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015. Fadil menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Selasa (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Selama ini tersangka bersembunyi di Simeulue, Aceh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Fadil menyerahkan diri karena merasa tertekan. Terlebih rekannya, Nitra Herawaty alias Mami, telah tertangkap. "Tersangka Fadil mengaku ketakutan dan tertekan dengan berita pemberitaan sehingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai," ujarnya.
Setelah menyerahkan diri, Fadil diproses lebih lanjut dan dikirim ke rumah tahanan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelumnya, seorang tersangka lainnya, Nitra Herawati, lebih dulu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut di Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) pukul 16.30 WIB. Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumut, ini diringkus setelah melarikan diri hampir 2 tahun.
Fadli dan Nitra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Kota Binjai. Mereka rekanan proyek dengan pagu Rp 8.270.634.000 yang bersumber dari APBN tahun 2012. Dalam kasus ini negara telah dirugikan hingga Rp 3,3 miliar. Selain Fadil dan Nitra terdapat tersangka lain pada kasus ini, yaitu MP Rizal (Ketua PPK) dan Suhadi Winata (PNS yang menjabat Ketua Pokja).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaBuronan kasus peredaran narkoba Ramli alias Lolli (28) kabur dari sergapan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantaeng.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKetua Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N. Aidit jadi buronan Angkatan Darat. Lantaran PKI dicap sebagai dalang aksi Gerakan 30 September 1965.
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya