Setahun Pelarian Randi si Pencuri Motor Berakhir saat Jemput Istri Jualan Takjil
Merdeka.com - Setahun buron, Randi Ramadhoni alias Dedek (32) ditangkap polisi saat menjemput istri berjualan takjil. Dia adalah pelaku pencurian sepeda motor temannya saat sama-sama menjadi pegawai hotel.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-47/II/2019/Res LLG/Sek Llg Timur tanggal 27 Februari 2019.
Dia diringkus tanpa saat menjemput istrinya usai berjualan takjil di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (6/5) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Pelaku adalah buronan selama satu tahun ini. Dia mencuri sepeda motor temannya dan kami ketahui keberadaannya tadi malam," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan, pencurian itu terjadi saat pelaku masih bekerja sebagai housekeeping Hotel Burza Lubuklinggau, 26 Februari 2019 malam. Dia mengambil kunci kontak korban jenis Honda Scoopy warna putih nomor polisi BG 5383 GAB lalu pergi dan tak lagi bekerja di tempat itu.
"Pelaku dan korban sama-sama kerja di hotel itu. Korban curiga karena pelaku tak lagi bekerja dan melapor ke polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu sejoli pelaku pencurian sepeda motor yang membawa balita saat beraksi di area parkir warteg Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Garut, NTH (26) dijebloskan ke penjara. Dia berhadapan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor istrinya SN (23).
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota TNI AD Pratu Anggi Rahmatul Fajri berhasil menangkap maling motor saat hendak mengambil pesanan lontong.
Baca Selengkapnya"Terakhir dia kasih kabar aku, dia jatuh dari motor, habis itu hilang kontak," begitu curhatan si wanita.
Baca Selengkapnya