Siapa Afif? Staf yang Bikin Sekwan DPRD Jatim Gelagapan di Sidang Kasus Dana Hibah
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar peranan Zaenal Afif Subeki, Staf Kesekretaritan DPRD Jatim dalam pusaran kasus korupsi suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam Pengadilan Negri Tipikor Surabaya, Selasa (13/6), diantaranya ada saksi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono. Uniknya, ia banyak terlihat gelagapan alias tidak lancar saat dicecar mengenai 'kesaktian' anak buahnya yang bernama Zaenal Afif Subeki atau biasa disapa Afif.
JPU dari KPK Arif Suhermanto awalnya bertanya soal jabatan Afif. Dengan gamblang, Andik menjelaskan bahwa Afif menjabat sebagai Kasubag Rapat dan Risalah di Sekwan. Ia juga sempat menjelaskan mengenai job description dari jabatan Afif tersebut.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Dia (Afif) yang bertanggung jawab salah satunya untuk memfasilitasi rapat paripurna," kata Andik di persidangan, Selasa (13/6).
Namun, saat ditanya JPU mengapa dalam perkara yang menjerat terdakwa Sahat ini Afif diketahui memiliki peranan yang signifikan, Andik ragu awalnya mengatakan tidak tahu. Dia beralasan, apa yang dilakukan Afif itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat sebagai Sekwan.
"Dia sudah lama (mengurus hibah pokir anggota dewan), sebelum saya menjabat," ujarnya.
"Tapi dia kan anak buah anda. Masak anda tidak memperingatkan yang bersangkutan," tanya JPU.
"Eh iya (anak buah). Iya ya...," jawabnya terbata.
Jawaban ini lantas memicu nada tinggi JPU. JPU lantas ingin Andik menegaskan, mengapa ia tak bisa mengatur anak buahnya yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.
Hal itu lantas membuat Andik dengan sedikit ragu menjawab bahwa ia memang sedikit takut dengan Afif. Dia bahkan mencontohkan, pada 2012 lalu ada Sekwan yang berupaya untuk memindahkan Afif dari posisinya. Namun, bukannya Afif yang pindah, sang Sekwan lah justru yang tiba-tiba dipindah dari jabatannya.
"Pernah ada kejadian pada tahun 2012 Afif dipindah oleh sekwan, tapi enggak lama kemudian sekwannya yang pindah," ujarnya disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Jaksa kembali mencecar Andik dengan sebuah barang bukti secarik kertas putih berisikan catatan bagi-bagi uang pada sejumlah anggota dewan. Kertas tersebut, diakui JPU justru ditemukan di ruangan Afif. Saat ditanya apakah ia mengetahui kertas tersebut? Andik mengaku tahu saat ditunjukkan oleh penyidik.
"Iya tahu saat ditunjukkan (penyidik). Tapi saya tidak tahu persis mengenai apa itu," ujarnya mengelak.
Kertas yang berisi catatan nama-nama anggota dewan beserta nominal uang itu sebelumnya juga sempat dikonfrontir pada saksi Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Kertas yang dimaksud tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama "Agus Yuda". Di bawah tulisan mirip judul itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan.
"10 M = B Renny-Kusnadi3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)16 M - 10.100 M = 5.900 M10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M"
Saksi Kusnadi sendiri sempat mengakui jika nama-nama yang tertera seperti Agus Yuda dan Renny adalah anggota dari PDIP. Ia bahkan sempat menginterpretasikan huruf abjad M dalam catatan itu yang dimaksud adalah miliaran rupiah.
JPU Arif sendiri kembali menegaskan, bahwa saat ini status Afif masih menjadi saksi dalam perkara suap dana hibah pokir. Ia mengakui, jika JPU memang tengah mengungkap peranan Afif yang terkesan menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif, meski itu bukan bagian dari job description-nya.
Selain barang bukti kertas itu, JPU Arif juga mengakui kalau dari rumah Afif, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.
"Saat ini masih dalam penyitaan dan nanti akan kita konfrontir pada saksi di persidangan berikutnya," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca Selengkapnya