Sidang Eksepsi Ahmad Dhani Diwarnai Aksi Dorong Jaksa & Kuasa Hukum
Merdeka.com - Sidang kasus ujaran 'idiot' musisi Ahmad Dhani Prasetyo di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlangsung hari ini, Selasa (12/2), memang berjalan aman dan tertib. Namun ricuh di luar ruangan usai sidang eksepsi ini digelar.
Peristiwa itu terjadi ketika Dhani keluar ruangan dan berbicara kepada media. "Saya ditahan oleh pengadilan negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media," kata Dhani.
Belum selesai Dhani menyampaikan keluhannya kepada wartawan, tiba-tiba didorong petugas dari kejaksaan untuk segera masuk mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Ayo terus maju jangan berhenti," paksa petugas kepada Dhani.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Tak urung, aksi petugas inipun memicu reaksi dari kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian Cs, yang menolak klaennya ditahan. Pun begitu dengan Dhani dan para awak media juga ikut tersulut emosi lantaran tak bisa wawancara.
Aksi saling dorongpun dan perang mulut tak terhindari. Bahkan beberapa kali terdengar ucapan takbir dari para pendukung Dhani, yang mayoritas mengenakan seragam FPI untuk menenangkan massa.
"Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan, status Ahmad Dhani menjadi pinjaman tahanan di sini, jangan seperti itu," teriak salah satu kuasa hukum Dhani sambil menudingkan jari telunjuknya.
Diwarnai Teriakan Takbir
Ketegangan mulai reda saat pentolan Grup Band Dewa 19 itu masuk ke mobil tahanan dan diiringi teriakan takbir dari para pendukungnya. "Allahuakbar...Allahuakbar...Allahuakbar..!!"
Usai ketegangan berakhir, Aldwin Rahardian, kuasa hukum Dhani menjelaskan, bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah terhadap klaennya yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur (Surabaya-Sidoarjo) asal Partai Gerindra tersebut.
"Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru," tegas Aldwin.
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan. "Yang ada dalam dakwaan itu Ahmad Dhani membuat video itu saja," terangnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlwan Surabaya beberapa waktu lalu. Kemudian Dhani yang berada di Hotel Majapahit tertahan oleh massa yang menolak aksi tersebut.
Saat itulah Dhani membuat video berisi kata-kata "idiot" yang kemudian diunggah dalam vlognya. Selanjutnya, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.
Dan tanggal 7 Febuari lalu, mantan suami Maia Estiyanti ini menjalani sidang perdananya di PN Surabaya. Dia didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jungto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian hari ini, Dhani menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi dan sidang akan dilanjutkan Kamis (14/2) lusa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaSang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca Selengkapnya