Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Hari Ini, Terdakwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Bakal Diperiksa

Sidang Hari Ini, Terdakwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Bakal Diperiksa Stepanus Robin Pattuju. Antara

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Adapun berdasarkan informasi dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakpus. Agenda sidang, Senin (15/11) hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan Stepanus selaku terdakwa.

Selain Stepanus, terdakwa lainnya Maskur Husain selaku pengacara juga akan didengarkan keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Hakim dalam sidang nanti.

Adapun dalam perkara ini, kedua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara. JPU dari KPK telah mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan sejumlah perkara.

Uang tersebut berasal dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta; Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar; dan senilai Rp5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kemudian Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. Hingga, Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Dari beberapa perkara itu, disebutkan Tiga di antaranya turut melibatkan Azis Syamsuddin, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menanti Gebrakan Pansel Capim KPK
Menanti Gebrakan Pansel Capim KPK

Penetapan nama sembilan pansel capim KPK oleh Presiden Jokowi menandakan dimulainya mencari calon pimpinan lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik

Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Dia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos

Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Penggeledahan KPK Berlanjut di Semarang, Kantor Dinas Damkar 6,5 Jam Diobok-obok Penyidik
Penggeledahan KPK Berlanjut di Semarang, Kantor Dinas Damkar 6,5 Jam Diobok-obok Penyidik

KPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

WNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik

Baca Selengkapnya
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September

Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.

Baca Selengkapnya