Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Idiot, Jaksa Tolak Eksepsi Dhani

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Idiot, Jaksa Tolak Eksepsi Dhani sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi Ahmad Dhani Prasetyo pada sidang ketiga kasus ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2). Sidang yang mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi Dhani itu, jaksa Rahmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh keberatan (eksepsi) suami Mulan Jameela yang disampaikan pada sidang kedua Selasa (12/2). Alasan jaksa, eksepsi Dhani tidak mendasar.

"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," tegas Rakhmat saat membacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Menanggapi jawaban atas eksepsi Dhani, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono memutuskan untuk menunda sidang. "Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada Selasa (pekan depan) dengan agenda putusan sela," ucap Raden Anton.

Orang lain juga bertanya?

Usai sidang, Rahmat menjelaskan, ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela," tegasnya.

Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

"Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya