Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Idiot, Jaksa Tolak Eksepsi Dhani
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi Ahmad Dhani Prasetyo pada sidang ketiga kasus ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2). Sidang yang mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi Dhani itu, jaksa Rahmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh keberatan (eksepsi) suami Mulan Jameela yang disampaikan pada sidang kedua Selasa (12/2). Alasan jaksa, eksepsi Dhani tidak mendasar.
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," tegas Rakhmat saat membacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Menanggapi jawaban atas eksepsi Dhani, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono memutuskan untuk menunda sidang. "Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada Selasa (pekan depan) dengan agenda putusan sela," ucap Raden Anton.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Kenapa mantan istri Mbah Abdul Bahri minta cerai? 'Anak saya dari istri yang terakhir. Setiap dua tahun, istri-istri saya minta cerai. Karena tidak dikaruniai anak,' kata Mbah Abdul Bahri seperti dikutip dari kanal YouTube Jejak Tempo Doeloe.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa alasan gugatan cerai? Saksi-saksi dipanggil untuk mengonfirmasi klaim ini, termasuk kenalan bersama dan beberapa rekan kerja suami. Mereka semua memberikan pernyataan yang menegaskan kurangnya kebersihan pribadi terdakwa.
Usai sidang, Rahmat menjelaskan, ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.
Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela," tegasnya.
Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
"Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya