Sidang Perdana Kasus Pornografi, Siskaeee Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Terdakwa FCN atau dikenal dengan nama Siskaeee (23) menjalani sidang perdana terkait kasus pornografi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3).
Dalam sidang perdana ini, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kepada Siskaeee. Sidang di PN Wates ini sendiri digelar secara online dan tertutup. Siskaeee hadir secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sidang dengan terdakwa Siskaeee ini dipimpin Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan Evi Insiyati selaku hakim anggota bersama Nuerjenita.
-
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno Siskaeee? Adapun mereka yang akan segera naik ke meja persidangan yakni, Selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB) dan MS,. Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Bagaimana Siskaeee terlibat dalam kasus produksi film porno? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.
-
Kenapa kasus Siskaeee dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan? Setelah proses tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Selatan.
-
Apa saja yang membuat Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.
-
Apa yang terjadi pada sidang pertama? Sidang pertama tersebut akan membahas agenda perdamaian, dilanjutkan dengan mediasi, dan diakhiri dengan jawab replik dan duplik.
-
Apa yang dilakukan Yasmine Ow di sidang perdana? Yasmine Ow menjalani sidang perdana perceraiannya sambil didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Arianti mengatakan bahwa terdakwa akan didakwa dalam bentuk alternatif. Dakwaan alternatif, lanjut Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Isti, Senin (21/3).
Isti mengatakan bahwa Siskaeee tidak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Isti menerangkan perempuan kelahiran Sidoarjo ini turut dijerat dengan dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ini kan juncto (bertalian) 64 Ayat 1, jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini," terang Isti.
Isti menyebut Siskaeee dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.
Sedangkan Kuasa Hukum Siskaeee, Afang Ahmad menuturkan sementara ini kliennya belum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU ini.
"Sementara kita masih ngikuti proses yang berlangsung. Sementara (eksepsi) belum. Kita lihat agenda selanjutnya aja," tutur Afang.
Sementara sidang lanjutan untuk perkara Siskaeee ini akan digelar kembali pada Senin (28/3) mendatang. Sidang berikutnya diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengultimatum selebgram Siskaeee agar menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan perdana tersangka kasus industri film porno tanggal 8 Januari dan 9 Januari 2024
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya kuasa hukum siskaee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaSiskaeee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca Selengkapnya