Sidang Tertutup, Terdakwa Pencabulan Bocah 4 Tahun Menyangkal Semua Bukti
Merdeka.com - Sidang kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur yang terjadi Oktober 2018 lalu dengan terdakwa Nurhadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1) sore.
Sayangnya, sidang perdana yang dipimpin Hakim Anne Rusianna dengan agenda dakwaan, itu digelar tertutup di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo menjelaskan, pada sidang tertutup itu, terdakwa mengelak semua tuduhan pencabulan yang dilakukan terhadap korban berusia 4 tahun berinisial SGV.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Damang.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa pelaku gaslighting suka membantah saat terbukti bersalah? Ketika dikonfrontasi, pelaku gaslighting akan membantah mati-matian meskipun terbukti bersalah, sehingga dapat membuat korban meragukan ingatannya dan kebenaran .
Meski JPU menunjukkan sejumlah bukti seperti, misalnya, visum et repertum yang dikeluarkan RSU dr Soetomo Surabaya Nomor: RM 12.70.51.48, tanggal 14 Oktober 2018, terdakwa tetap mengelak.
Dari data visum tersebut, bagian saluran alat pembuangan belakang korban, mengalami luka lecet disertai bengkak dan kemerahan. Bahkan pada ujung kulit alat kelaminnya bengkak, kemerahan, dan ditemukan gelembung berisi cairan yang diduga akibat kekerasan tumpul.
"Korban trauma dan takut," tandas Damang.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/1) mendatang dengan agenda kesaksian. Sekadar mengingat, Oktober 2018 lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada seorang bocah laki-laki.
Kejadian itu terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban di Jalan Putat Jaya Sekolahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Terdakwa sendiri merupakan tetangga korban dan sering menginap di rumah orang tua korban.
Saat kejadian, terdakwa tengah menonton televisi di lantai dua dan memanggil korban. Kemudian memaksa korban menurunkan celananya hingga terlihat alat vitalnya, dan memangku korban dengan posisi resliting celana terdakwa terbuka.
Terdakwa diancam dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaFakta baru terungkap setelah proses pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai terlapor rampung dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaPersidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya