Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Tertutup, Terdakwa Pencabulan Bocah 4 Tahun Menyangkal Semua Bukti

Sidang Tertutup, Terdakwa Pencabulan Bocah 4 Tahun Menyangkal Semua Bukti Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur yang terjadi Oktober 2018 lalu dengan terdakwa Nurhadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1) sore.

Sayangnya, sidang perdana yang dipimpin Hakim Anne Rusianna dengan agenda dakwaan, itu digelar tertutup di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo menjelaskan, pada sidang tertutup itu, terdakwa mengelak semua tuduhan pencabulan yang dilakukan terhadap korban berusia 4 tahun berinisial SGV.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Damang.

Meski JPU menunjukkan sejumlah bukti seperti, misalnya, visum et repertum yang dikeluarkan RSU dr Soetomo Surabaya Nomor: RM 12.70.51.48, tanggal 14 Oktober 2018, terdakwa tetap mengelak.

Dari data visum tersebut, bagian saluran alat pembuangan belakang korban, mengalami luka lecet disertai bengkak dan kemerahan. Bahkan pada ujung kulit alat kelaminnya bengkak, kemerahan, dan ditemukan gelembung berisi cairan yang diduga akibat kekerasan tumpul.

"Korban trauma dan takut," tandas Damang.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/1) mendatang dengan agenda kesaksian. Sekadar mengingat, Oktober 2018 lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada seorang bocah laki-laki.

Kejadian itu terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban di Jalan Putat Jaya Sekolahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Terdakwa sendiri merupakan tetangga korban dan sering menginap di rumah orang tua korban.

Saat kejadian, terdakwa tengah menonton televisi di lantai dua dan memanggil korban. Kemudian memaksa korban menurunkan celananya hingga terlihat alat vitalnya, dan memangku korban dengan posisi resliting celana terdakwa terbuka.

Terdakwa diancam dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi: Korban TPPO dan Pencabulan Warga Nigeria di Bogor Menolak Diperiksa
Polisi: Korban TPPO dan Pencabulan Warga Nigeria di Bogor Menolak Diperiksa

Polisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh di Kasus Dugaan Pencabulan Anak Nikita Mirzani
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh di Kasus Dugaan Pencabulan Anak Nikita Mirzani

Fakta baru terungkap setelah proses pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai terlapor rampung dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut

Sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang Supriyani, Ahli Forensik: Luka Memar Bukan Diakibatkan Pukulan Sapu
Bersaksi di Sidang Supriyani, Ahli Forensik: Luka Memar Bukan Diakibatkan Pukulan Sapu

Persidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong

Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya