Sindikat Perdagangan Orang di Jatim Terbongkar, Korban Diberangkatkan ke Timur Tengah
Merdeka.com - Polisi membongkar sindikat perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai buruh migran di Timur Tengah. Dalam kasus ini lima pelaku berhasil diringkus, dan satu dinyatakan buron.
Kelima tersangka berinisial MK, SA, HWT, MYS dan seorang perempuan inisial APP. Kelimanya diketahui berperan sebagai perekrut dan penyalur tenaga migran Indonesia. Kini kelimanya telah ditahan di Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkapkan, empat tersangka berhasil ditangkap saat hendak mengirim para pekerja migran melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Dari tangan keempat tersangka, total tercatat 150 pekerja imigran yang akan dikirim ke berbagai negara kawasan di Timur Tengah, di antaranya adalah Arab Saudi.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Sementara satu tersangka berinisial APP yang masih buron, tercatat memiliki delapan korban yang hendak diberangkatkan ke Negara Kamboja.
"Pengungkapan ini berkat kerja sama antara pihak Polda Jatim dengan sejumlah pihak termasuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jatim," kata Toni, Selasa (13/6).
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah paspor milik para calon pekerja migran, visa serta rekening koran.
Dari data kepolisian, selain dari sejumlah wilayah di Jatim para korban juga berasal dari Jawa Barat (Jabar) serta dari Lombok. Para korban rata-rata hendak dijanjikan untuk pekerjaan sebagai asisten pembantu rumah tangga (ART).
Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang RI No 8 Thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca Selengkapnya