Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat Perdagangan Orang di Jatim Terbongkar, Korban Diberangkatkan ke Timur Tengah

Sindikat Perdagangan Orang di Jatim Terbongkar, Korban Diberangkatkan ke Timur Tengah Polda Jatim bongkar kasus perdagangan orang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi membongkar sindikat perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai buruh migran di Timur Tengah. Dalam kasus ini lima pelaku berhasil diringkus, dan satu dinyatakan buron.

Kelima tersangka berinisial MK, SA, HWT, MYS dan seorang perempuan inisial APP. Kelimanya diketahui berperan sebagai perekrut dan penyalur tenaga migran Indonesia. Kini kelimanya telah ditahan di Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkapkan, empat tersangka berhasil ditangkap saat hendak mengirim para pekerja migran melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Dari tangan keempat tersangka, total tercatat 150 pekerja imigran yang akan dikirim ke berbagai negara kawasan di Timur Tengah, di antaranya adalah Arab Saudi.

Orang lain juga bertanya?

Sementara satu tersangka berinisial APP yang masih buron, tercatat memiliki delapan korban yang hendak diberangkatkan ke Negara Kamboja.

"Pengungkapan ini berkat kerja sama antara pihak Polda Jatim dengan sejumlah pihak termasuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jatim," kata Toni, Selasa (13/6).

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah paspor milik para calon pekerja migran, visa serta rekening koran.

Dari data kepolisian, selain dari sejumlah wilayah di Jatim para korban juga berasal dari Jawa Barat (Jabar) serta dari Lombok. Para korban rata-rata hendak dijanjikan untuk pekerjaan sebagai asisten pembantu rumah tangga (ART).

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang RI No 8 Thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat

Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300

Tersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Cuan Duit Haram Bisnis Dagang Orang
Cuan Duit Haram Bisnis Dagang Orang

Banyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena

Baca Selengkapnya
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tarakan Minta Korban TPPO Dapat Penanganan yang Layak
Pj Wali Kota Tarakan Minta Korban TPPO Dapat Penanganan yang Layak

Menurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan

Kasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya