Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Eks Bupati Labura Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Eks Bupati Labura Dihukum 1,5 Tahun Penjara Sidang pembacaan putusan perkara suap eks Bupati Labura, Kharruddin Syah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan dan anggota DPR RI. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)penjara.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4).

Majelis menyatakan, Kharruddin terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Mian dalam sidang yang dilakukan secara virtual.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. "Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," ujar Mian.

Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menolak permintaan Kharruddin sebagai justice collaborator.

Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kharruddin dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Kharruddin bersama Agusman (terdakwa lainnya) didakwa telah memberi sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta, serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.

Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Pemberian suap ini untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya