Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sultan HB X Putuskan UMP DIY 2021 Naik 3,54 Persen Jadi Rp1.7650.000

Sultan HB X Putuskan UMP DIY 2021 Naik 3,54 Persen Jadi Rp1.7650.000 Sumpah Pemuda Saat Demo Buruh. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemda DIY memutuskan menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar 3,54 persen dari UMP tahun sebelumnya. Keputusan naiknya UMP sebesar 3,54 persen ini ditandai dengan dikeluarkannya SK Gubernur DIY dengan nomor nomor 319/KEP/2020.

SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Sabtu (31/10). Dengan kenaikan sebesar 3,54 persen ini maka UMP DIY menjadi Rp 1.765.000. Sebelumnya di tahun 2020, UMP DIY sebesar Rp 1.704.608.

Kepala Disnakertrans DIY yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY Aria Nugrahadi membenarkan perihal kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari Upah Minimun berlaku pada tahun ini," kata Aria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10).

Aria menerangkan penetapan kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen ini mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY ini disampaikan pada Jumat (30/10).

Aria menuturkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY ini berasal dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.

"Mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," ungkap Aria.

Aria mengungkapkan jika berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional menyarankan dan mempertimbangkan kenaikan upah minimum baik sebesar 3,33 persen.

Sementara, sambung Aria, dari unsur pekerja atau buruh mengusulkan UMP DIY naik 4 persen. Sedangkan dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan UMP sebesar 3,33 persen sesuai hasil kajian tenaga ahli.

"Berdasarkan saran dan pertimbangan dari ketiga unsur itu, akhirnya disepakati UMP naik 3,54 persen. Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," papar Aria.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," imbuh Aria.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381

Sebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Lebih Tinggi dari Bali, UMP Papua Barat Tahun 2024 Naik jadi Rp3,3 Juta
Lebih Tinggi dari Bali, UMP Papua Barat Tahun 2024 Naik jadi Rp3,3 Juta

UMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.

Baca Selengkapnya