Sultan HB X Putuskan UMP DIY 2021 Naik 3,54 Persen Jadi Rp1.7650.000
Merdeka.com - Pemda DIY memutuskan menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar 3,54 persen dari UMP tahun sebelumnya. Keputusan naiknya UMP sebesar 3,54 persen ini ditandai dengan dikeluarkannya SK Gubernur DIY dengan nomor nomor 319/KEP/2020.
SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Sabtu (31/10). Dengan kenaikan sebesar 3,54 persen ini maka UMP DIY menjadi Rp 1.765.000. Sebelumnya di tahun 2020, UMP DIY sebesar Rp 1.704.608.
Kepala Disnakertrans DIY yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY Aria Nugrahadi membenarkan perihal kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa gaji PKD Pilkada 2024 meningkat? Jumlah ini mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD), dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari Upah Minimun berlaku pada tahun ini," kata Aria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10).
Aria menerangkan penetapan kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen ini mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY ini disampaikan pada Jumat (30/10).
Aria menuturkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY ini berasal dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.
"Mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," ungkap Aria.
Aria mengungkapkan jika berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional menyarankan dan mempertimbangkan kenaikan upah minimum baik sebesar 3,33 persen.
Sementara, sambung Aria, dari unsur pekerja atau buruh mengusulkan UMP DIY naik 4 persen. Sedangkan dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan UMP sebesar 3,33 persen sesuai hasil kajian tenaga ahli.
"Berdasarkan saran dan pertimbangan dari ketiga unsur itu, akhirnya disepakati UMP naik 3,54 persen. Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," papar Aria.
"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," imbuh Aria.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaUMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.
Baca Selengkapnya