Survei Populi Center: Kepercayaan Publik Terhadap MK Turun Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam survei dilakukan Populi Center, tingkat kepercayaan publik terhadap MK mencapai 54,8 persen.
Dalam survei dilakukan Populi Center, tingkat kepercayaan publik terhadap MK mencapai 54,8 persen.
Survei Populi Center: Kepercayaan Publik Terhadap MK Turun Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menurun setelah putusan gugatan batas usia minimum capres dan cawapres. Penurunan kepercayaan publik itu berdasarkan hasil survei dilakukan lembaga Populi Center terkait evaluasi lembaga negara.
Survei dilakukan Populi Center dilakukan pada 29 Oktober-5 November atau setelah MK membacakan putusan gugatan batas syarat capres dan cawapres pada 16 Oktober.
Dalam survei dilakukan Populi Center, tingkat kepercayaan publik terhadap MK mencapai 54,8 persen.
Tren kepercayaan publik itu turun sekitar 10 persen dari 64,1 pada bulan September.
MK mendapat penilaian paling kecil ketiga setelah Partai Politik 51,8 persen dan DPR RI 50,6 persen.
Sementara hasil survei Populi Center menunjukkan tiga lembaga negara mendapat tingkat kepercayaan publik tertinggi dengan skala 6-10. Pertama ada TNI 81,4 persen, Presiden 73 persen dan KPU 70,3 persen.
Urutan selanjutnya adalah Bawaslu 69,1, BPK 64,8 persen, Polri 62,6 persen, KPK 59,9 persen, MA 59,8 persen, Kejaksaan Agung 57,6 persen, DPR RI/DPRD 54,9 persen.
"Sisa angka di luar skala 1-10, masuk kategori tidak tahu/tidak jawab," kata Manajer Public Opinion Populi Center, Hartanto Rosojati di kantor Populi Center, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Metode survei
Survei dilakukan dengan menggunakan pendanaan internal. Metode pengambilan data dalam survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka (face to face interview) dilakukan dengan menggunakan aplikasi survei Populi Center kepada 1.200 responden yang dipilih menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling). Margin of Error (Mo) diperkirakan + 2,83 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sampel responden tersebar secara proporsional di 38 provinsi di Indonesia, termasuk di empat Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua.