Tahun 1998, Presiden Habibie sudah teken Inpres hentikan kata pribumi
Merdeka.com - Pidato Anies Baswedan yang mengucapkan kata-kata 'pribumi' menuai polemik. Banyak yang mengkritik Anies masih menggunakan kata pribumi dalam pidato resmi.
Tahun 1998 Presiden BJ Habibie sudah meneken Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tentang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.
Berikut isi lengkapnya:
-
Apa yang dilakukan BJ Habibie saat menjadi presiden? 'Pak Habibie itu melakukan kebaikan bukan karena hukum, misalnya begitu beliau terpilih sebagai presiden menggantikan Pak Harto, apa yang diumumkan pertama? Saya akan memerintah sebentar karena tahun depan akan mengadakan pemilu,' kata Mahfud MD.Meski telah mendapatkan kepastian hukum bahwa Habibie bisa mencalonkan kembali dan berpotensi terpilih menjadi presiden, tapi menurut Mahfud Habibie mempunyai etika untuk tidak mencalonkan dirinya.
-
Apa kontribusi Habibie untuk Indonesia? Nama Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih dikenal dengan sebutan BJ Habibie, tidak hanya dikenal di Indonesia, tetapi juga memiliki reputasi yang baik di Jerman. Di negara tersebut, putra bangsa asal Parepare, Sulawesi Selatan, ini menghabiskan sebagian besar waktu studinya dalam bidang kedirgantaraan.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan gelar 'presiden' pertama kali digunakan? Presiden adalah gelar bagi seorang kepala negara di sebagian besar negara dengan sistem republik.
-
Siapa menurut BJ Habibie yang harus membangun Indonesia? Kalau bukan anak bangsa ini yang membangun bangsanya, siapa lagi? Jangan saudara mengharapkan orang lain yang datang membangun bangsa kita.
-
Siapa presiden pertama Indonesia? Siapa nama presiden pertama Indonesia?Jawaban: Ir. Soekarno
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
1. Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II;
Untuk:
PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia
dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan
meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara
Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan
layanan tersebut.
KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan,
program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam
sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaHendropriyono mengaku dirinya hanya mengikuti perintah dari Presiden kala itu dalam rangka menjalankan tugas negara sebagai pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMomen Soeharto saat akan tinggalkan Istana Merdeka usai diminta lengser dari jabatannya.
Baca Selengkapnyasurat penegasan dari pimpinan MPR tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca SelengkapnyaAlasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca Selengkapnya"Polri tetap menyebut KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu
Baca SelengkapnyaPenghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai langkah mundur perjalanan reformasi.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca Selengkapnya