Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun 1998, Presiden Habibie sudah teken Inpres hentikan kata pribumi

Tahun 1998, Presiden Habibie sudah teken Inpres hentikan kata pribumi BJ Habibie. citraindonesia.com

Merdeka.com - Pidato Anies Baswedan yang mengucapkan kata-kata 'pribumi' menuai polemik. Banyak yang mengkritik Anies masih menggunakan kata pribumi dalam pidato resmi.

Tahun 1998 Presiden BJ Habibie sudah meneken Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tentang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

Berikut isi lengkapnya:

Menimbang:

bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan

pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;

Mengingat:

Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN:

Kepada:

1. Para Menteri;

2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;

4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah

Tingkat II;

Untuk:

PERTAMA:

Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan

penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan

penyelenggaraan pemerintahan.

KEDUA:

Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia

dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan

meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara

Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan

layanan tersebut.

KETIGA:

Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan,

program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.

KEEMPAT:

Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam

sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.

KELIMA:

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Diisukan Bekingi Ponpes Al-Zaytun, Begini Penjelasan Hendropriyono
Diisukan Bekingi Ponpes Al-Zaytun, Begini Penjelasan Hendropriyono

Hendropriyono mengaku dirinya hanya mengikuti perintah dari Presiden kala itu dalam rangka menjalankan tugas negara sebagai pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Rekaman Video Detik-detik Soeharto Meninggalkan Istana Usai Mundur dari Presiden RI, Paspampres Berbaris Beri Hormat
Rekaman Video Detik-detik Soeharto Meninggalkan Istana Usai Mundur dari Presiden RI, Paspampres Berbaris Beri Hormat

Momen Soeharto saat akan tinggalkan Istana Merdeka usai diminta lengser dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
PKB Minta MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur
PKB Minta MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur

surat penegasan dari pimpinan MPR tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya
Ini Isi TAP MPR soal Soeharto yang Dicabut
Ini Isi TAP MPR soal Soeharto yang Dicabut

Alasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Berbeda dengan TNI, Polri Tetap Pakai Istilah KKB
Berbeda dengan TNI, Polri Tetap Pakai Istilah KKB

"Polri tetap menyebut KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu

Baca Selengkapnya
MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN, Amnesty International: Jelas Khianati Reformasi 1998
MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN, Amnesty International: Jelas Khianati Reformasi 1998

Penghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai langkah mundur perjalanan reformasi.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa

Ganjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.

Baca Selengkapnya