Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada Pergub, Pemkot Solo belum terapkan tarif baru taksi online

Tak ada Pergub, Pemkot Solo belum terapkan tarif baru taksi online Aplikasi Grab. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melalui Permenhub 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, telah menentukan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring. Dalam Permenhub itu disebutkan, untuk wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah adalah Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6 ribu per km.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyambut baik peraturan tersebut. Namun pemkot belum bisa bersikap terhadap peraturan yang berlaku mulai Sabtu (1/7) pekan lalu itu. Pemerintah setempat masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah terkait regulasi baru tersebut.

"Kami tidak bisa bertindak apa-apa karena belum ada regulasinya. Sampai saat ini gubernur belum mengeluarkan peraturan apa-apa. Permenhub itu kan mengatur soal pemberlakuan tarif, tapi kalau terjadi pelanggaran, itu diatur oleh provinsi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Solo, Hari Prihatno, Selasa (4/7).

Hari menegaskan, pemerintah kabupaten atau kota tidak bisa melakukan penindakan jika belum ada peraturan gubernur. Pihaknya hanya bisa mengimbau agar penyedia jasa taksi online mengikuti permenhub tersebut. Karena jika tarif taksi online terlalu murah akan merusak pelayanan taksi konvensional.

Gelora Taksi Solo yang tergabung dalam aplikasi penyedia jasa taksi online Grab, mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Mereka tetap menggunakan tarif lama berdasarkan argo meter, yaitu Rp 3.800 per kilometer.

"Gelora Taksi Solo, Grab di berbeda dengan Grab di kota lain. Grab di sini merupakan gabungan dari pengusaha jasa taksi konvensional. Kami hanya menggunakan aplikasi Grab untuk memudahkan pelayanan. Jadi penentuan tarif, Grab yang mengikuti kami,” jelas General Manager Taka Ditya.

Taka menilai, penentuan tarif seharusnya dilakukan oleh masing-masing daerah. Karena hanya mereka yang memiliki kapasitas dan mengetahui kondisi kongkrit setiap daerah.

"Menurut saya, gubernur yang seharusnya berwenang menentukan tarif taksi, bukan pemerintah pusat. Penentuan tarif baru sekarang ini kan digeneralisir, padahal kondisi ekonomi setiap daerah berbeda," tandas Taka.

Taka menambahkan, tarif baru batas bawah yang ditetapkan Kemenhub masih memiliki kelemahan. Yaitu belum memunculkan biaya per menit. Sebab, struktur biaya pada kendaraan tidak hanya jarak tempuh, tapi waktu juga harus dipertimbangkan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya
Ramai Rencana Tarif KRL Naik Tahun Depan, PT KCI Mengaku Belum Tahu
Ramai Rencana Tarif KRL Naik Tahun Depan, PT KCI Mengaku Belum Tahu

KAI Commuter siap menerapkan kebijakan subsidi KRL berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub

Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Ganjil-Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodebek Belum Bisa Diterapkan, Dishub DKI Ungkap Alasannya
Ganjil-Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodebek Belum Bisa Diterapkan, Dishub DKI Ungkap Alasannya

"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dishub DKI Akan Sesuaikan Tarif Angkutan Umum dengan Status Ekonomi, tapi Tidak Dalam Waktu Dekat
FOTO: Dishub DKI Akan Sesuaikan Tarif Angkutan Umum dengan Status Ekonomi, tapi Tidak Dalam Waktu Dekat

Dishub DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif angkutan umum dengan status ekonomi penumpang.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Kemenhub: Keputusan Kenaikan Tarif KRL Tunggu Pemerintahan Baru
Kemenhub: Keputusan Kenaikan Tarif KRL Tunggu Pemerintahan Baru

Begitu pula terkait dengan soal wacana tarif tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Risal menyampaikan hal tersebut belum ada.

Baca Selengkapnya