Tak ada Pergub, Pemkot Solo belum terapkan tarif baru taksi online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melalui Permenhub 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, telah menentukan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring. Dalam Permenhub itu disebutkan, untuk wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah adalah Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6 ribu per km.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyambut baik peraturan tersebut. Namun pemkot belum bisa bersikap terhadap peraturan yang berlaku mulai Sabtu (1/7) pekan lalu itu. Pemerintah setempat masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah terkait regulasi baru tersebut.
"Kami tidak bisa bertindak apa-apa karena belum ada regulasinya. Sampai saat ini gubernur belum mengeluarkan peraturan apa-apa. Permenhub itu kan mengatur soal pemberlakuan tarif, tapi kalau terjadi pelanggaran, itu diatur oleh provinsi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Solo, Hari Prihatno, Selasa (4/7).
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
-
Dimana taksi terbang akan beroperasi? Joby Aviation merupakan perusahaan pengembang taksi terbang asal AS. Mengutip KhaleejTimes, Jumat (26/4), dengan menggunakan taksi terbang, akan memangkas waktu perjalanan antara Abu Dhabi dan Dubai.
-
Bagaimana Tol Jogja-Solo diantisipasi? Langkah antisipasi itu tertuang dalam draf rencana operasional antisipasi angkutan lebaran 2024.
Hari menegaskan, pemerintah kabupaten atau kota tidak bisa melakukan penindakan jika belum ada peraturan gubernur. Pihaknya hanya bisa mengimbau agar penyedia jasa taksi online mengikuti permenhub tersebut. Karena jika tarif taksi online terlalu murah akan merusak pelayanan taksi konvensional.
Gelora Taksi Solo yang tergabung dalam aplikasi penyedia jasa taksi online Grab, mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Mereka tetap menggunakan tarif lama berdasarkan argo meter, yaitu Rp 3.800 per kilometer.
"Gelora Taksi Solo, Grab di berbeda dengan Grab di kota lain. Grab di sini merupakan gabungan dari pengusaha jasa taksi konvensional. Kami hanya menggunakan aplikasi Grab untuk memudahkan pelayanan. Jadi penentuan tarif, Grab yang mengikuti kami,” jelas General Manager Taka Ditya.
Taka menilai, penentuan tarif seharusnya dilakukan oleh masing-masing daerah. Karena hanya mereka yang memiliki kapasitas dan mengetahui kondisi kongkrit setiap daerah.
"Menurut saya, gubernur yang seharusnya berwenang menentukan tarif taksi, bukan pemerintah pusat. Penentuan tarif baru sekarang ini kan digeneralisir, padahal kondisi ekonomi setiap daerah berbeda," tandas Taka.
Taka menambahkan, tarif baru batas bawah yang ditetapkan Kemenhub masih memiliki kelemahan. Yaitu belum memunculkan biaya per menit. Sebab, struktur biaya pada kendaraan tidak hanya jarak tempuh, tapi waktu juga harus dipertimbangkan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter siap menerapkan kebijakan subsidi KRL berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca Selengkapnya"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif angkutan umum dengan status ekonomi penumpang.
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaBegitu pula terkait dengan soal wacana tarif tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Risal menyampaikan hal tersebut belum ada.
Baca Selengkapnya