Tak ada perubahan drastis, pembahasan revisi UU terorisme diminta dipercepat
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (purn) Budi Gunawan. Pertemuan tersebut membicarakan banyak hal. Salah satunya percepatan pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sehingga tadi sudah kita sepakati yang pertama tentang percepatan revisi UU tindak pidana terorisme," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3).
Dia mengatakan dalam revisi tersebut tidak ada perubahan yang drastis. Karena itu, percepatan revisi UU itu seharusnya bisa dilaksanakan.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Kita sudah sepakat bahwa revisi tentu tidak akan satu perubahan yang drastis. Yang secara subtansif mengubah adanya UU itu. Karena kan teror itu kan enggak nunggu-nunggu UU selesai. Kapan saja bisa melaksanakan," ungkap Wiranto.
Wiranto yakin percepatan revisi UU tersebut tidak akan menimbulkan polemik berkelanjutan. Dia juga meminta DPR mendukung percepatan tersebut.
"Saya memohon kepada masyarakat dan teman-teman DPR agar segera tuntaskan ini melibatkan seluruh komponen bangsa," harap Wiranto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaWapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca Selengkapnya