Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.
Sementara itu, Wapres menilai revisi UU merupakan hal yang biasa.
Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bicara soal sikap pemerintah terhadap wacana revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah belum berencana mendorong revisi UU Peradilan Militer. "Belum, belum sampai ke sana," kata Jokowi kepada wartawan di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa-lah. Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama."
Hal itu disampaikan Wapres usai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Timur, di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat. Oleh karena itu, Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang merupakan hal tepat.
Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut karena ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman. "Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi," jelas Wapres. Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com