Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Akui Terima Suap, 2 Mantan Auditor BPK Sulsel Dituntut 7,9 Tahun Penjara

Tak Akui Terima Suap, 2 Mantan Auditor BPK Sulsel Dituntut 7,9 Tahun Penjara Sidang Dua Eks Auditor BPK Sulsel. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutan, dua eks auditor BPK Sulawesi Selatan yakni Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin dituntut berat yakni 7,9 tahun penjara. Sementara dua auditor lainnya yakni Gilang Gumilar dan Yohanis Binur dituntut lebih rendah.

JPU KPK, Zaenal Abidin yang membacakan tuntutan mengatakan keempat terdakwa terbukti menerima suap dari eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat sebesar Rp2,9 miliar. Suap diberikan untuk menghilangkan sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun 2019.

Orang lain juga bertanya?

"Kami JPU menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengadili perkara ini," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (5/4).

Zaenal mengungkapkan keempat terdakwa dituntut dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tuturnya.

Meski pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka sama, tetapi dua orang yakni Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin dituntut lebih berat yakni 7,9 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Gilang Gumilar dan Yohannis Binur dituntut 4,8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Zaenal menjelaskan tuntutan lebih berat diberikan kepada Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin karena tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Sementara hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum. Untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur mengakui perbuatannya di persidangan," kata Zaenal," sebutnya.

Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa kompak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Keempat terdakwa juga mengajukan perimbangan atau perpanjangan waktu untuk menyusun pleidoi.

"Mohon pertimbangan untuk mengajukan perimbangan pertambahan waktu untuk menyusun pleidoi Yang Mulia Hakim," ujar Gilang Gumilar.

Mendengar pengajuan keempat terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar Jumat (14/4). Majelis hakim berharap keempat terdakwa sudah menyusun pleidoinya masing-masing.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya