Tak Akui Terima Suap, 2 Mantan Auditor BPK Sulsel Dituntut 7,9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutan, dua eks auditor BPK Sulawesi Selatan yakni Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin dituntut berat yakni 7,9 tahun penjara. Sementara dua auditor lainnya yakni Gilang Gumilar dan Yohanis Binur dituntut lebih rendah.
JPU KPK, Zaenal Abidin yang membacakan tuntutan mengatakan keempat terdakwa terbukti menerima suap dari eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat sebesar Rp2,9 miliar. Suap diberikan untuk menghilangkan sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun 2019.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Kami JPU menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengadili perkara ini," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (5/4).
Zaenal mengungkapkan keempat terdakwa dituntut dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tuturnya.
Meski pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka sama, tetapi dua orang yakni Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin dituntut lebih berat yakni 7,9 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Gilang Gumilar dan Yohannis Binur dituntut 4,8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Zaenal menjelaskan tuntutan lebih berat diberikan kepada Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin karena tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Sementara hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum. Untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur mengakui perbuatannya di persidangan," kata Zaenal," sebutnya.
Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa kompak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Keempat terdakwa juga mengajukan perimbangan atau perpanjangan waktu untuk menyusun pleidoi.
"Mohon pertimbangan untuk mengajukan perimbangan pertambahan waktu untuk menyusun pleidoi Yang Mulia Hakim," ujar Gilang Gumilar.
Mendengar pengajuan keempat terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar Jumat (14/4). Majelis hakim berharap keempat terdakwa sudah menyusun pleidoinya masing-masing.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya