Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak bermanfaat bagi kesehatan, sunat perempuan harus dihentikan

Tak bermanfaat bagi kesehatan, sunat perempuan harus dihentikan ilustrasi sunat. ©www.alarabiya.net

Merdeka.com - Female Genital Mutilation (FGM) atau sunat perempuan bukanlah tindakan kedokteran. Karena praktiknya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti manfaatnya bagi kesehatan. Maka dari itu menteri kesehatan telah mencabut peraturan tersebut pada 2014 silam.

Pakar Gender sekaligus Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Basilica Dyah Putranti mengatakan, sosialisasi tentang telah dicabutnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 masih sangat kurang. Untuk itu, Kementerian Kesehatan di masa kepemimpinan Nila F. Moeloek perlu untuk menindaklanjuti secara tegas pelaksanaan atau penerapan aturan ini hingga ke level bawah.

"Tren medikalisasi sunat perempuan terjadi di banyak negara termasuk Indonesia. Maka, perlu langkah- langkah yang jelas untuk memastikan agar praktik sunat atau perlukaan pada alat vital perempuan tidak dilakukan oleh tenaga medis baik bidan, ginekolog atau dokter spesialis kandungan maupun perawat," ujar Basilica, dalam keterangan tertulisnya pada merdeka.com, Sabtu (7/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, peran dari tenaga medis dipandang penting dalam upaya menghentikan praktik sunat perempuan. Sebagai garis terdepan dalam memberikan layanan kesehatan, tenaga medis juga diharapkan bisa turut mensosialisasikan tentang bahaya komplikasi kesehatan akibat praktik sunat atau perlukaan pada area sensitif perempuan tersebut.

Lebih lanjut Basilica menjelaskan, bermula dari sunat laki-laki yang dalam pengetahuan medis merupakan operasi minor dan dipercaya bermanfaat bagi kesehatan. Misalnya, untuk menghindari munculnya berbagai penyakit seperti fimosis, parafimosis, dan kanker. Kepercayaan medis tentang manfaat sunat berkembang tidak hanya pada umat Islam saja, namun juga umat agama lainnya. Terlebih, sudah ada prosedur, peralatan, dan pengobatan medis modern yang mampu mengurangi rasa sakit serta risiko komplikasi serius.

"Sunat perempuan seperti terbawa. Proses medikalisasi dalam praktik sunat laki-laki dianggap berpengaruh positif. Alasan medisnya cukup kuat, yaitu untuk kebersihan dan mencegah penyakit kelamin. Tidak demikian halnya dalam kasus sunat perempuan. Namun, karena dikaitkan dengan tradisi dan agama, sunat perempuan seolah-olah juga penting untuk dilakukan," jelas Basilica.

Dia mengatakan ada polemik yang terjadi di antara beberapa pihak terkait isu sunat perempuan. Di satu sisi ada kelompok-kelompok LSM perempuan, aktivis HAM, sementara di sisi lain ada kelompok agama seperti kaum ulama dan MUI. Pemerintah dinilai akan tetap mengambil posisi di tengah untuk menjembatani kedua pihak atau kekuatan tersebut.

"Hal itu tampak dari keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan pada 2010 lalu. Peraturan tersebut mengizinkan tindakan sunat terhadap perempuan bahkan menambahkan prosedur tentang praktik yang aman. Maka, tak heran tarik ulur seperti ini masih akan terus berlangsung," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.

Baca Selengkapnya
Berapa Usia Terbaik untuk Anak Laki-Laki Sunat? Ini Penjelasan Dokter
Berapa Usia Terbaik untuk Anak Laki-Laki Sunat? Ini Penjelasan Dokter

Dari sisi kesehatan, sunat bisa menjaga kebersihan zakar (penis) dan mencegah timbulnya berbagai penyakit kelamin (venereal disease).

Baca Selengkapnya
Waktu yang Baik untuk Khitan adalah Saat Masih Bayi, Ketahui Manfaatnya
Waktu yang Baik untuk Khitan adalah Saat Masih Bayi, Ketahui Manfaatnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang waktu yang baik untuk khitan dan manfaatnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya
BRIN: Suami atau Istri Boleh Tolak Ajakan Hubungan Seks Kalau Menderita Penyakit Menular
BRIN: Suami atau Istri Boleh Tolak Ajakan Hubungan Seks Kalau Menderita Penyakit Menular

Hubungan seksual menjadi diharamkan karena membawa mudharat atau bahaya bagi salah satu pihak atau keduanya.

Baca Selengkapnya
Apakah Wanita Merokok Tidak Bisa Hamil? Berikut Penjelasannya
Apakah Wanita Merokok Tidak Bisa Hamil? Berikut Penjelasannya

Apakah wanita merokok tidak bisa hamil? Berikut penjelasannya tentang pengaruh rokok terhadap kesuburan wanita dan kehamilan.

Baca Selengkapnya
Tafsir Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Berzina, Umat Muslim Wajib Tahu
Tafsir Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Berzina, Umat Muslim Wajib Tahu

Al-Qur'an mengatur hal-hal buruk yang menjadi larangan Allah. Salah satunya adalah larangan berzina.

Baca Selengkapnya
Keputihan Najis atau Tidak? Ini Tata Cara Sholat Wanita saat sedang Keputihan
Keputihan Najis atau Tidak? Ini Tata Cara Sholat Wanita saat sedang Keputihan

Keputihan, yang juga dikenal dengan istilah leukorrhea, adalah kondisi yang sering dialami oleh wanita.

Baca Selengkapnya
7 Bahaya Vape bagi Perempuan, Masalah Kesuburan hingga Tingkatkan Risiko Keguguran
7 Bahaya Vape bagi Perempuan, Masalah Kesuburan hingga Tingkatkan Risiko Keguguran

Vape dapat menyebabkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari masalah kesuburan, pernapasan, hingga penyakit kanker.

Baca Selengkapnya
Minyak Zaitun untuk Pelumas Hubungan Seksual, Ketahui Seberapa Aman
Minyak Zaitun untuk Pelumas Hubungan Seksual, Ketahui Seberapa Aman

Terdapat beberapa risiko efek samping minyak zaitun untuk pelumas.

Baca Selengkapnya
Bahaya Vape bagi Kesuburan Pria dan Wanita, Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran
Bahaya Vape bagi Kesuburan Pria dan Wanita, Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran

Sebagai pengganti rokok, bukan berarti vaping bebas dari bahaya. Justru zat kimia yang ada pada vape bisa sebabkan gangguan reproduksi dan kesuburan seseorang.

Baca Selengkapnya
Pemkab Lebak Ajak Warga Hindari Pernikahan Dini, Ini Alasannya
Pemkab Lebak Ajak Warga Hindari Pernikahan Dini, Ini Alasannya

Terdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Puasa karena Haid, Pahami Hukumnya dalam Islam
Cara Membatalkan Puasa karena Haid, Pahami Hukumnya dalam Islam

Ketika haid datang di tengah puasa, perempuan diwajibkan untuk segera membatalkan puasanya. Berikut cara membatalkan puasa karena haid.

Baca Selengkapnya