Tak Pakai Masker, 73 Warga Padang Dihukum Menyapu Fasilitas Umum
Merdeka.com - Sebanyak 73 warga Padang, Sumatera Barat, telah menjalani sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan, yaitu tidak pakai masker selama masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
"Semuanya rata-rata melakukan pelanggaran tidak memakai masker saat bepergian ke luar rumah dan tempat keramaian. Selain kerja sosial yang bersangkutan juga diberikan teguran," kata Komandan Satpol PP Kota Padang Alfiadi di Padang, Rabu (8/7).
Ia menyampaikan hingga saat ini memang sanksi yang diterapkan masih sebatas teguran dan kerja sosial kendati dalam Perwako no 49 tahun 2020 juga diatur sanksi denda bagi yang melanggar.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa saja penyakit yang dicegah masker? Penyakit yang dapat dicegah dengan penggunaan masker. 1. COVID-19, 2. Tuberkulosis (TB), 3. Influenza, 4. Cacar air, 5. Gondong.
-
Siapa saja yang terlindungi dengan cuci tangan? Mencuci tangan dengan sabun bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitar kita.
-
Kenapa masker penting untuk cegah COVID-19? Penggunaan masker dapat mencegah penularan COVID-19 dengan cara menghalangi droplets dari orang yang terinfeksi agar tidak menyebar ke orang lain. Selain itu, penggunaan masker juga dapat melindungi diri sendiri dari droplets yang berasal dari orang lain.
-
Bagaimana menjaga kebersihan lingkungan? “Sesungguhnya Allah Ta'ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu.“ (HR. At- Tirmidzi)
-
Kenapa penting untuk menjaga kebersihan sebelum berkunjung? Memperhatikan kebersihan pribadi dan merapikan diri sebelum berkunjung adalah bagian dari adab Islam. Ini mencerminkan kesucian dan kebersihan yang dianjurkan dalam Islam.
"Kalau untuk diberlakukan denda kasihan warga, membeli masker yang cuma Rp5 ribu saja masih susah apalagi didenda hingga Rp250 ribu," katanya.
Ia mengakui tidak ingin gaduh dan berbenturan di lapangan dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengedepankan teguran.
Kalau untuk sanksi sosial pelanggar diberikan sapu, rompi bertuliskan pelanggar PSBB dan disuruh membersihkan fasilitas umum, katanya.
Alfiadi menyebutkan pada periode 13-19 Juni 2020 terdapat 1.713 warga yang ditegur karena tidak pakai masker dan pada 20-26 Juni 2020 turun menjadi 1.359 orang. Kemudian pada 27 Juni sampai 3 Juli 2020 warga yang ditegur menjadi 700 orang.
Kemudian Satpol PP selama pandemi juga telah membubarkan 46 kerumunan dan menegur 47 rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas khusus cuci tangan bagi pengunjung.
Dalam Perwako no 49 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi COVID-19 fasilitas umum seperti pasar, restoran, supermarket, dikondisikan menjaga jarak, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.
Selanjutnya pola hidup baru di lokasi wisata memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.
Berikutnya pola hidup baru di hotel pengelola memastikan semua petugas negatif COVID-19 dibuktikan dengan swab test atau tes rapid test serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.
Ia menambahkan selama pandemi COVID-19 setiap masyarakat wajib mematuhi dan melaksanakan pola hidup baru.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaDaratan hingga rumah penduduk terancam hilang akibat abrasi yang terus terjadi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada 503 PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP di kawasan Puncak.
Baca SelengkapnyaTerlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaUsai mendapat laporan soal keracunan massal itu, polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya