Tak Pakai Masker di Aceh: KTP Dicabut Sementara dan Bagi Pendatang Bakal Diusir
Merdeka.com - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24/2020 tentang penggunaan masker selama pandemi Covid-19, Rabu (6/5).
Salah satu poin dalam aturan itu, bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker berulang kali, bagi ber-KTP luar Banda Aceh bakal diusir. Sedangkan bagi warga ber-KTP Banda Aceh akan dicabut identitas sementara waktu.
Dalam salinan Perwal tersebut mengatur kewajiban setiap warga menggunakan masker saat berada di luar rumah. Termasuk mengatur mewajibkan warga menerapkan physical distancing di tempat keramaian serta protokol pencegahan terjangkit Covid-19.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Kenapa Atta pake masker? Atta Lagi Kurang Sehat Netizen penasaran kenapa Atta pake masker. Ada yang bilang Atta lagi kurang fit dan katanya udah sembuh.
-
Kapan sebaiknya menggunakan masker? Gunakan masker ini secara rutin untuk mendapatkan kulit yang cerah.
Salah satu pasal tercantum dalam Perwal itu berbunyi "Setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadanya diwajibkan ke luar dari wilayah kota."
Sedangkan untuk warga ber-KTP Kota Banda Aceh, sanksi yang diberikan bagi mereka yang tidak memakai masker secara berulang-ulang hanya sampai pencabutan sementara identitas kependudukan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Irwan membenarkan Wali Kota telah mengeluarkan Perwal tentang penggunaan masker. Perwal itu berlaku sejak ditandatangani, Rabu (6/5).
"Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, ada tahap sosilaisasi," kata Irwan di Banda Aceh, Rabu (6/5).
Irwan mengatakan, sebelum diterapkan, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Termasuk akan menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait pada Jumat (8/5) mendatang. Rapat itu untuk membahas mekanisme sosialisasi dan sanksi yang diberikan nantinya.
Setelah digelar rapat dengan para pihak, sebutnya, baru akan diterapkan secara maksimal dengan melibatkan Polri dan TNI dalam implementasinya.
"Dalam rapat itu juga dibahas tatacara penjualan makanan dan minuman selama Covid-19," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaBudi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaNIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya