Tak Punya Visa Kerja, 26 WNI Diamankan Imigrasi Malaysia
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Malaysia menahan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri 20 orang laki-laki dan enam perempuan yang tidak memiliki izin tinggal dan visa kerja yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Malaysia (JIM), Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud mengatakan penahanan tersebut berdasarkan operasi terpadu JIM dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Operasi dilakukan di Pulau Ketam, Selangor pada pukul 03.00 waktu setempat, tanggal 3 Oktober 2019. Pihak Imigrasi Malaysia mengerahkan 17 orang pegawai JIM dan 10 orang pegawai APMM.
-
Kapan operasi pemisahan kembar siam terjadi? Pada 21 Oktober 1987, ia memimpin 40 dokter lain untuk melakukan operasi pemisahan kepala bayi kembar siam.
-
Apa yang terjadi di Pelabuhan Merak? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Bagaimana proses operasi pemisahan kembar siam? Mengutip Instagram @mwv.mystic, operasi pemisahan kepala Ana dan Ani berlangsung selama 13 jam.
-
Dimana lokasi Tanjung Kesirat? Pantai Kesirat berada di Dusun Karang, Desa Girikerto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.
-
Di mana operasi jarak jauh tersebut dilakukan? Operasi itu dilakukan di Roma, Italia terhadap pasien di Beijing, China.
-
Kapan Labuhan Lawu dilaksanakan? Pada Senin (12/2), digelar Hajad Dalem Labuhan Lawu di Petilasan Hargo Dalem, Gunung Lawu.
"Penggerebekan dilakukan pada lima buah rumah yang telah dikenal sebagai rumah transit warga asing yang bekerja sebagai nelayan, tekong dan awak kapal atau bot," katanya seperti dikutip Antara, Jumat (4/10).
Mereka diduga masuk dan ke luar dari Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan pintu-pintu masuk tidak resmi.
"Kawasan tersebut merupakan kawasan red zone di mana kawasan agak berisiko tinggi karena mereka akan membuat apa sahaja tindakan untuk mengelak dari ditahan termasuk bertindak agresif," katanya.
Mereka ditahan karena melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Akta Paspor 1966. Mereka ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi Bukit Jalil, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur untuk penyidikan dan tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya KBRI Kuala Lumpur sudah mengimbau agar para WNI yang ingin bekerja di Malaysia menggunakan prosedur resmi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya