Tak taat aturan, konvoi motor gede di Yogya ditilang polisi
Merdeka.com - Masih ingat dengan aksi heroik Elanto Wijoyono (32) yang mengadang iringan motor gede (moge) di Yogyakarta. Tindakan nekatnya tersebut tak hanya mendapat reaksi positif dari publik, polisi kini tak segan menindak pemilik yang tak mengindahkan aturan lalu lintas.
Dikutip dari akun Facebook Anto Taro Silvyinfo, Sabtu (7/11), tindakan para pengendara moge dengan melintasi jalur cepat berbuah surat tilang. Tindakan tegas tersebut dilakukan polisi karena motor hanya dibolehkan melalui jalur lambat.
"Sip, lalu lintas Polres Bantul menilang pengendara moge melewati jalur cepat #ringroad," tulis Anto kepada Fanpage cegatan jogja.
-
Motor gede itu apa? Motor gede, atau moge, adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, sering kali dikaitkan dengan gaya hidup mewah dan komunitas penggemar.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Siapa yang punya motor gede? Tak jarang, para pemilik motor gede membentuk komunitas untuk berbagi pengalaman, mengadakan event gathering, hingga melakukan touring bersama.
-
Siapa yang kendarai moge? Memang keren banget deh mamanya Abizard ini!
Dari foto yang diunggahnya, para peserta iringan moge tak bisa berbuat banyak. Mereka nampak pasrah mendapatkan surat tilang dari polisi.
Belum diketahui siapa yang pertama memosting foto tersebut. Namun, foto yang diunggah Anto ini telah menjadi viral di media sosial.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaTerlihat pengendara lain diminta untuk menepi saat rombongan motor gede hendak lewat dan membuat konten video.
Baca SelengkapnyaPengendara moge itu sedang berboncengan melawan arah dan mengadang laju Bus Damri.
Baca SelengkapnyaVideo pendek yang berdurasi kurang dari 30 detik ini viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari netizen.
Baca SelengkapnyaBekerja sebagai polisi lalu lintas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut disebabkan sepeda motor yang melawan arah, sehingga menabrak truk yang melintas dan melibatkan tujuh pengendara sepeda motor dengan truk
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaRatusan anggota Pancak Silat diamankan oleh Aparat Kepolisian Blora pada Senin (31/7)
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaViral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaFenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.
Baca Selengkapnya