Tak terima divonis 4 tahun bui, salah satu pelaku klitih banding
Merdeka.com - Salah seorang terdakwa kekerasan jalanan atau klitih, TP (13) yang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, mengajukan banding. Banding dilakukan karena pihak keluarga merasa keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim kepada TP.
Kuasa hukum TP, Pranowo menjelaskan bahwa banding dilakukan karena ada sejumlah alasan yang akan diajukan pihak keluarga. Di antaranya mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, bahwa anak yang belum berusian 14 tahun hanya dikenai tindakan dan bukan penjara.
"Vonis empat tahun penjara kepada TP terlalu berlebihan jika mengacu pada Pasal 80 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal itu ada penjelasan bahwa pidana pembinaan dijatuhkan apabila tindakan anak membahayakan masyarakat. Padahal peran TP hanya ikut teman-temannya yang lebih dewasa," ucap Pranowo, Selasa (25/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
Pranowo juga menyatakan keberatan dengan putusan perampasan sepeda motor milik TP oleh negara. Pasalnya, sepeda motor yang dirampas itu merupakan milik ibu TP.
"Sepeda motor itu milik ibu TP. Sepeda motor itu digunakan ibu TP untuk mencari nafkah sebagai tukang ojek karena sudah tidak punya suami," papar Pranowo.
Menanggapi banding yang akan diajukan TP, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Wisnu Wardhana mengaku sudah memersiapkan semuanya. Termasuk kontra memori banding atas banding yang diajukan oleh TP.
"Menurut saya putusan majelis halim sudah memenuhi rasa keadilan," pungkas Wisnu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Yogyakarta menjatuhkan vonis beragam kepada enam terdakwa kasus klitih yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar (16). Dalam sidang yang digelar Senin (17/4), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7,6 tahun penjara kepada FF yang menjadi eksekutor dan berujung pada meninggalnya Ilham Bayu Fajar. Sementara itu, terdakwa lain, AA divonis 7 tahun penjara, MK 5 tahun, AR 4 tahun, JR 5 tahun dan 6 bulan, dan TP yang masih berusia 13 tahun divonis 4 tahun bui.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya