'Tarik UU Tipikor ke KUHP, pemikiran pemerintah jungkir balik'
Merdeka.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Oce Madril menolak tegas revisi KUHAP dan KUHP terkait pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, di tahun 1960-an Parlemen saat itu mempertimbangkan adanya Undang-Undang khusus untuk mengatur tindak pidana korupsi lantaran kejahatan tersebut sudah merugikan perekonomian negara.
Dalam diskusi bertajuk 'Revisi di Menit Akhir KUHAP dan KUHP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Oce sedikit memberikan penjelasan adanya undang-undang khusus yang mengatur kejahatan korupsi dari perspektif sejarah.
"Kalau lihat ke belakang sejarah pemberantasan korupsi itu dimulai sejak republik ini lahir," ucap Oce, Sabtu (1/3).
-
Kapan Orde Baru dimulai? Dan sejak saat itulah dimulainya masa Orde Baru oleh kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Kenapa OJK berusaha hilangkan korupsi? 'Korupsi menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bahkan menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara.' 'Sehingga, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia,' kata Mahendra.
-
Kenapa Orde Baru dibentuk? Orde Baru sendiri terbentuk karena dipengaruhi beberapa peristiwa bersejarah di Indonesia antara lain: Terjadinya Peristiwa G30S PKI Keadaan Indonesia kala itu menjadi semrawut tidak karuan. Banyak terjadi pembunuhan, penculikan, dan lain sebagainya.
-
Kenapa Perpustakaan Anti Korupsi di Bandung diresmikan? Hadirnya Microlibrary ini sebagai komitmen pemerintah menambah sarana prasarana, khususnya dalam upaya meningkatkan kecerdasan dan literasi masyarakat di Kota Bandung,“ terangnya, mengutip laman Pemkot Bandung, Selasa (29/8).
Di tahun 1950-an, lanjut Oce, parlemen tidak mengakomodir perkembangan kejahatan korupsi. "KUHP menyebut itu (kejahatan korupsi) sebagai kejahatan jabatan," tuturnya.
Namun, seiring perkembangan yang ada, di tahun 1960-an, Parlemen mulai memikirkan bahwa sudah sepantasnya kejahatan korupsi diatur dalam Undang-Undang khusus.
"Maka pada waktu itu diskusinya mengeluarkan pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP. Memberikan keleluasaan pengaturan tentang korupsi karena kejahatan ini sangat berkembang luar biasa dan merugikan perekonomian dan keuangan negara," jelas Oce.
Perdebatan terkait hal itu pun terjadi hingga pada akhirnya di tahun 1970-an disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Parlemen. Selanjutnya, saat reformasi yang terjadi di tahun 1999 dikeluarkanlah Undang-Undang yang lebih progresif terkait penindakan kejahatan korupsi.
"Sampai pada akhirnya di Tahun 2001 dibuat Undang-Undang khusus dengan dilengkapi oleh sebuah lembaga khusus bernama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), karena Kepolisian dan Kejaksaan saat itu dinilai tidak efektif dalam pemberantasan korupsi, maka kita butuh KPK," ungkap Oce.
Seiring berjalannya zaman KPK pun semakin ganas dalam pemberantasan korupsi maka di Tahun 2014 muncul pemikiran untuk menarik kembali ke KUHP Pasal yang mengatur kejahatan korupsi.
"Kemudian Tahun 2014 ada pemikiran bahwa ini ditarik lagi ke dalam, masukin lagi ke KUHP. Ini cara berpikir jungkir balik menurut saya," terangnya.
"Dulu kiya berpikir ini jadi lex spesialis, perlu penanganan khusus. Sekarang dimasukan lagi dalam satu bab di KUHP kemudian diatur dengan cara biasa, masuk pidana umum. Dan ini jadi problematik secara sejarah," tandas Oce. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Mahfud mengatakan Indonesia memasuki tahap kartelisasi, demokrasi kartel
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan banyak serangan fajar hingga cukong-cukong berkeliaran.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba
Baca SelengkapnyaJK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca Selengkapnya