Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Tarik UU Tipikor ke KUHP, pemikiran pemerintah jungkir balik'

'Tarik UU Tipikor ke KUHP, pemikiran pemerintah jungkir balik' KUHP. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Oce Madril menolak tegas revisi KUHAP dan KUHP terkait pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, di tahun 1960-an Parlemen saat itu mempertimbangkan adanya Undang-Undang khusus untuk mengatur tindak pidana korupsi lantaran kejahatan tersebut sudah merugikan perekonomian negara.

Dalam diskusi bertajuk 'Revisi di Menit Akhir KUHAP dan KUHP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Oce sedikit memberikan penjelasan adanya undang-undang khusus yang mengatur kejahatan korupsi dari perspektif sejarah.

"Kalau lihat ke belakang sejarah pemberantasan korupsi itu dimulai sejak republik ini lahir," ucap Oce, Sabtu (1/3).

Orang lain juga bertanya?

Di tahun 1950-an, lanjut Oce, parlemen tidak mengakomodir perkembangan kejahatan korupsi. "KUHP menyebut itu (kejahatan korupsi) sebagai kejahatan jabatan," tuturnya.

Namun, seiring perkembangan yang ada, di tahun 1960-an, Parlemen mulai memikirkan bahwa sudah sepantasnya kejahatan korupsi diatur dalam Undang-Undang khusus.

"Maka pada waktu itu diskusinya mengeluarkan pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP. Memberikan keleluasaan pengaturan tentang korupsi karena kejahatan ini sangat berkembang luar biasa dan merugikan perekonomian dan keuangan negara," jelas Oce.

Perdebatan terkait hal itu pun terjadi hingga pada akhirnya di tahun 1970-an disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Parlemen. Selanjutnya, saat reformasi yang terjadi di tahun 1999 dikeluarkanlah Undang-Undang yang lebih progresif terkait penindakan kejahatan korupsi.

"Sampai pada akhirnya di Tahun 2001 dibuat Undang-Undang khusus dengan dilengkapi oleh sebuah lembaga khusus bernama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), karena Kepolisian dan Kejaksaan saat itu dinilai tidak efektif dalam pemberantasan korupsi, maka kita butuh KPK," ungkap Oce.

Seiring berjalannya zaman KPK pun semakin ganas dalam pemberantasan korupsi maka di Tahun 2014 muncul pemikiran untuk menarik kembali ke KUHP Pasal yang mengatur kejahatan korupsi.

"Kemudian Tahun 2014 ada pemikiran bahwa ini ditarik lagi ke dalam, masukin lagi ke KUHP. Ini cara berpikir jungkir balik menurut saya," terangnya.

"Dulu kiya berpikir ini jadi lex spesialis, perlu penanganan khusus. Sekarang dimasukan lagi dalam satu bab di KUHP kemudian diatur dengan cara biasa, masuk pidana umum. Dan ini jadi problematik secara sejarah," tandas Oce. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Keras! Indonesia Memasuki Fase Kleptokrasi, Banyak Kasus Korupsi
VIDEO: Mahfud Keras! Indonesia Memasuki Fase Kleptokrasi, Banyak Kasus Korupsi

Selain itu, Mahfud mengatakan Indonesia memasuki tahap kartelisasi, demokrasi kartel

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Mahfud Pilkada Penuh Kecurangan Sejak Era Reformasi: Banyak Cukong Berkeliaran
VIDEO: Penjelasan Mahfud Pilkada Penuh Kecurangan Sejak Era Reformasi: Banyak Cukong Berkeliaran

Mahfud menjelaskan banyak serangan fajar hingga cukong-cukong berkeliaran.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter

"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Megawati Sindir Penguasa Mirip Zaman Orba, TKN Prabowo: Kegelisahan Gagal Jadikan Jokowi Alat Partai
Megawati Sindir Penguasa Mirip Zaman Orba, TKN Prabowo: Kegelisahan Gagal Jadikan Jokowi Alat Partai

TKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba

Baca Selengkapnya
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang

JK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total

Perlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya